KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Bea Cukai di Tanjung Balai Karimun melaksanakan operasi Gurita pada 19-25 Mei 2025.
Operasi Gurita yang melibatkan Bea Cukai dari Kanwil Kepri, dan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ini, demi mencegah beredarnya rokok tanpa cukai.
Selama operasi, jajaran Bea Cukai berhasil melakukan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 73.037 batang.
Terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang me capai Rp64.858.545,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002.
Selanjutnya atas Barang Hasil Penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang
Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan, dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.
“Selain itu kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun,” imbuh Jerry Kurniawan. (tlg)