KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad selaku Ketua Dewan Kawasan Kepri, resmi melantik 5 pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun, Kamis (12/6/2025)
di rumah dinas Bupati Karimun.
Kelima pejabat BP Kawasan Karimun yang dilantik yakni Agusnawarman sebagai Kepala, Iwan Kurniawan (Wakil Kepala), Muhammad Yunus sebagai anggota I menjabat Direktur Administrasi dan Umum.
Kemudian, Henry Aris Bawole anggota II menjabat Direktur Perizinan dan Pemasaran, serta Budi Sufjan sebagai anggota III menjabat Direktur Bina Sarana dan Prasarana.
“Selamat mengemban jabatan kepada ketua, wakil ketua dan anggota BP Karimun. BP Karimun harus mampu menghasilkan, dan membuktikan potensi kawasan ini kepada pemerintah pusat agar terus mendapat dukungan,” pesan orang nomor satu di Provinsi Kepri ini.
Saat pelantikan, satu anggota BP Karimun masih berstatus ASN. Sehingga merangkap dua jabatan.
Pj Sekretaris Daerah Karimun Djunaidy ketika dikonfirmasi membenarkan salah satu pejabat BP Karimun yang berstatus ASN dengan jabatan Kepala Dinas Pariwisata.
Namun Djunaidy menjelaskan, status ASN masih tetap melekat sebelum resmi keluar status kelembagaan BP Karimun.
“Nanti, tunggu kepastian kelembagaan BP Karimun. Apakah berhenti atau pensiun dini. Kita tunggu regulasi dari pusat,” jawabnya.
Status kelembagaan BP Karimun hingga sekarang belum dikeluarkan dari pemerintah pusat. Sejak tahun 2007, penetapan Batam – Bintan – Karimun (BBK) sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang mana di wilayah FTZ Karimun hanya berlaku sebagian (enclave).
Sehingga, BP Karimun belum memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan. Seperti memungut Uang Sewa Lahan (USL) dari pengguna lahan, Jaminan Pelaksanaan Proyek (JPP) dan sebagainya.
Dengan resminya dilantik lima pejabat BP Karimun secara definitif tersebut, maka tinggal satu langkah lagi untuk pengurusan administrasi kelembagaan BP Karimun sudah berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Namun, untuk proses selanjutnya KemenPAN RB meminta yang menandatangani Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus pejabat definitif. (*/ifa)