BerandaKARIMUN45 Sporadik Lahan Mangrove...

45 Sporadik Lahan Mangrove Desa Sugie Dibatalkan, Bupati: Kita Jamin Investasi

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sengketa lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie, Kabupaten Karimun, mulai menampakkan titik terang.

Sebanyak 45 sporadik yang telah diterbitkan Kepala Desa di atas lahan 70, 33 hektare akhirnya dibatalkan pada 9 Mei 2025.

“Ya, sporadik yang telah diterbitkan dibatalkan,” ungkap Bupati Karimun Iskandarsyah saat memimpin rapat fasilitasi dan klarifikasi lanjutan permasalahan tanah Desa Sugie, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan Surat Dinas LH Provinsi Kepri nomor T/500.4.3.13/181/DLHK-05/2025 tgl 10 Feb 2025 menyebutkan, dari 70,33 ha hutan mangrove yang dipermasalahkan masyarakat, seluas 0,0003 ha merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara kurang lebih 24,43 hektare bisa dimanfaatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya, tidak semua lahan sekitar 70,33 ha yang telah diterbitkan sporadik sebelumnya bisa dimanfaatkan.

“Nah untuk sisanya atau 24.33 hektare yang bisa diterbitkan sertifikat, Pemkab Karimun akan bermusyawarah kembali terkait peruntukannya,” papar Iskandarsyah.

Pemerintah daerah sambungnya lagi, dapat memanfaatkannya dengan menggunakan aturan yang berlaku.

“Apakah akan digunakan untuk kepentingan umum atau kita kerjasamakan dengan perusahaan. nanti akan kita sepakati,” kata Iskandarsyah.

Di sisi lain, Iskandarsyah menyinggung adanya MoU Indonesia dan Singapura dalam hal supply energi listrik terbarukan, bisa membuka ribuan lapangan pekerjaan.

“Untuk di Karimun, dititkberatkan di Pulau Sugie Besar,” sebut Iskandarsyah.

Oleh karenanya, peralihan fungsi kawasan hutan menjadi APL harus lebih optimal dimanfaatkan peluang yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Yang perlu kita lakukan adalah memberi jaminan jalannya investasi dengan menjaga kondusifitas keamanan, dan keamanan.Tidak boleh ada premanisme yang menghambat investasi,” tegas Iskandarsyah.

Untuk selanjutnya Pemkab Karimun akan membentuk tim koordinasi terkait permasalahan lahan mangrove di Desa Sugie Besar.

Bahkan Bupati siap memimpin tim turun, dan bertatap muka dengan masyarakat Desa Sugie dengan harapan persoalan lahan mangrove dapat diselesaikan secara mufakat. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

45 Sporadik Lahan Mangrove Desa Sugie Dibatalkan, Bupati: Kita Jamin Investasi

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sengketa lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie, Kabupaten Karimun, mulai menampakkan titik terang.

Sebanyak 45 sporadik yang telah diterbitkan Kepala Desa di atas lahan 70, 33 hektare akhirnya dibatalkan pada 9 Mei 2025.

“Ya, sporadik yang telah diterbitkan dibatalkan,” ungkap Bupati Karimun Iskandarsyah saat memimpin rapat fasilitasi dan klarifikasi lanjutan permasalahan tanah Desa Sugie, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan Surat Dinas LH Provinsi Kepri nomor T/500.4.3.13/181/DLHK-05/2025 tgl 10 Feb 2025 menyebutkan, dari 70,33 ha hutan mangrove yang dipermasalahkan masyarakat, seluas 0,0003 ha merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara kurang lebih 24,43 hektare bisa dimanfaatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya, tidak semua lahan sekitar 70,33 ha yang telah diterbitkan sporadik sebelumnya bisa dimanfaatkan.

“Nah untuk sisanya atau 24.33 hektare yang bisa diterbitkan sertifikat, Pemkab Karimun akan bermusyawarah kembali terkait peruntukannya,” papar Iskandarsyah.

Pemerintah daerah sambungnya lagi, dapat memanfaatkannya dengan menggunakan aturan yang berlaku.

“Apakah akan digunakan untuk kepentingan umum atau kita kerjasamakan dengan perusahaan. nanti akan kita sepakati,” kata Iskandarsyah.

Di sisi lain, Iskandarsyah menyinggung adanya MoU Indonesia dan Singapura dalam hal supply energi listrik terbarukan, bisa membuka ribuan lapangan pekerjaan.

“Untuk di Karimun, dititkberatkan di Pulau Sugie Besar,” sebut Iskandarsyah.

Oleh karenanya, peralihan fungsi kawasan hutan menjadi APL harus lebih optimal dimanfaatkan peluang yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Yang perlu kita lakukan adalah memberi jaminan jalannya investasi dengan menjaga kondusifitas keamanan, dan keamanan.Tidak boleh ada premanisme yang menghambat investasi,” tegas Iskandarsyah.

Untuk selanjutnya Pemkab Karimun akan membentuk tim koordinasi terkait permasalahan lahan mangrove di Desa Sugie Besar.

Bahkan Bupati siap memimpin tim turun, dan bertatap muka dengan masyarakat Desa Sugie dengan harapan persoalan lahan mangrove dapat diselesaikan secara mufakat. (ifa)

SARAN BERITA