BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan 2067,52...

Polres Karimun Musnahkan 2067,52 Gram Sabu dengan Cara Direbus

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2067,52 gram, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti sabu didapati dari hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba di sejumlah wilayah dengan enam orang tersangka berinisial, M, S, RM, R, A, dan D.

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba beberapa waktu lalu.

”Barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 2067,52 gram sabu-sabu yang diperoleh dari 6 tersangka yang kita amankan di beberapa TKP. Pertama di wilayah pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun berjumlah 4 orang. Kedua, wilayah Kampung Tengah Barat Desa Pangke satu orang. Kemudian wilayah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun sejumlah 1 orang,” ujar Kapolres kepada awak media.

Untuk para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 13 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” beber Kapolres. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan 2067,52 Gram Sabu dengan Cara Direbus

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 2067,52 gram, Kamis (31/7/2025).

Barang bukti sabu didapati dari hasil penindakan Satuan Reserse Narkoba di sejumlah wilayah dengan enam orang tersangka berinisial, M, S, RM, R, A, dan D.

‎Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air panas yang disaksikan langsung oleh para tersangka, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba beberapa waktu lalu.

”Barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 2067,52 gram sabu-sabu yang diperoleh dari 6 tersangka yang kita amankan di beberapa TKP. Pertama di wilayah pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun berjumlah 4 orang. Kedua, wilayah Kampung Tengah Barat Desa Pangke satu orang. Kemudian wilayah Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun sejumlah 1 orang,” ujar Kapolres kepada awak media.

Untuk para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 13 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” beber Kapolres. (*/ifa)

SARAN BERITA