KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu telah musnahkan barang bukti (BB) dari 11 perkara tindakan pidana yang telah memiliki keputusan Pengadilan Negeri Karimun dan berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Cabjari Tanjungbatu, Kamis (7/8/2025). Hadir acara pemusnahan Kapolsek Kundur AKP Septimaris, Danramil 03/ Kundur Kodim 0317/ Tbk. Kapten Inf. Ridwan Nainggolan, Plt Camat Kundur Sumiran, Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur dr.Suharhanto serta beserta sejumlah tamu undangan.

Kacabjari Tanjung Batu Hengky Fransiscus Munte, SH.MH dalam keteranganya mengatakan, dari 11 perkara yang telah memiliki keputusan dari Pengadilan Negeri Karimun dan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 5 unit Handphone 5 perkara, 59 pakaian dari 8 perkara, Narkoba dari 1 perkara, dan 12 buah perkakas.
Sementara 11 terdakwa yang telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Karimun, dan kekuatan hukum yang tetap berinisial SL, TA, J, MRF, AI, S, Y, DD, NI,RC dan RY.
“Saya mengajak masyarakat mari kita meminimalisir segala bentuk perbuatan melawan hukum. Jangan takut, malu atupun segan jika terdapat perbuatan pidana segera melapor,” tegas Hengki.
Ditambahkan selaku penegak hukum Cabjari sesuai amanah akan menindaklanjuti perbuatan, tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengganggu kondusifitas di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (mas)




