KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Timsel Setda Karimun memperpanjang masa pendaftaran calon Dewan Pengawas (Dewas) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun, dan Perumda Bumi Berazam Jaya.
Perpanjangan pendaftaran calon dewas di dua perumda tersebut, dikarenakan minimnya jumlah pelamar. Dimana hingga penutupan pendaftaran tanggal 28 Agustus 2025, hanya ada dua pelamar.
“Hingga pendaftaran ditutup, jumlah calon pelamar belum memenuhi syarat minimal. Makabya panitia seleksi (pansel) memperpanjang kembali pendaftarannya hingga, Kamis 4 September 2025,” ujar Pj Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidi SSos MSi, Jumat (29/8/2025).
Adapun lowongan yang dibuka yakni Dewan Pengawas Perumda BPR Tuah Karimun dari unsur independen.
Sedangkan Perumda Bumi Berazam Jaya yakni dibuka lowongan untuk posisi Dewan Pengawas dari unsur pejabat pemerintah daerah.

“Apabila masa perpanjangan habis, dan calon pelamar belum memenuhi persyaratan, Pansel tetap melanjutkan seleksi administrasi dengan jumlah pelamar yang ada,” beber Djunaidi.
Sementara pendaftaran seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, resmi ditutup pada 28 Agustus 2025.
Pasalnya, sejak buka tanggal 7 Agustus, sudah tercatat enam pelamar. Artinya, sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
“Ada 6 peserta yang mendaftar seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun. Semuanya laki-laki, dan warga Karimun,” ujar Djunaidi.
Dari enam pelanar calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi oleh pansel.
“Untuk pengumuman lulus administrasi, akan kita lakukan serentak setelah ditutup perpanjangan pengumuman Dewas Perumda BPR Tuah Karimun dan Dewan Pengawas Perumda Bumi Berazam Jaya,” ujar Djunaidi.
Djunaidi mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk melamar, dan berkompetisi mengisi posisi Dewan Pengawas pada Perumda BPR Tuah Karimun dan Perumda Bumi Berazam Jaya.
Dikatakannya, di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam kemandirian keuangan serta adanya efisiensi anggaran.
“Dengan melakukan restrukturisasi terhadap Perumda, baik restrukturisasi bisnis, operasional maupun restrukturisasi manajemen, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan dalam penyumbang PAD,” imbuh Djunaidi. (ifa)