BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan Barang...

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 80 Paket Sabu, Robby: Kita Berhasil Selamatkan 650 Jiwa

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, Kamis (11/9/2025).

Pemusnahan sabu dalam 80 paket tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial PS (32) di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Bumi Berazam.

“Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” papar Robby.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, SIK MSi menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan institusi Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 80 Paket Sabu, Robby: Kita Berhasil Selamatkan 650 Jiwa

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram, Kamis (11/9/2025).

Pemusnahan sabu dalam 80 paket tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial PS (32) di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

Barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket. Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Bumi Berazam.

“Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” papar Robby.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, SIK MSi menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan institusi Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” timpalnya.

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*/ifa)

SARAN BERITA