BerandaKARIMUNTak Terima Kosongkan Lahan,...

Tak Terima Kosongkan Lahan, Warga Paya Cincin Geruduk Kantor PN dan BPN Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seratusan warga dari RT 03 RW 03 Bukit Cincin Sungai Raya, Kecamatan Meral mendatangi Pengadilan Negeri (PN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).

Aksi unjuk rasa dipicu atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada 4 Agustus 2025 yang meminta warga mengosongkan lahan yang mereka tempati di kawasan Bukit Cincin.

Sejatinya warga sudah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Namun warga merasa putusan PN Tanjungbalai Karimun telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mereka menilai, beberapa fakta persidangan yang diabaikan hingga majelus hakim mengeluarkan putusan memenangkan pihak tergugat, dalam hal ini PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Kedatangan warga ke institusi vertikal tersebut mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung anggota Polres mengawal pelaksanaan unjuk rasa tersebut.

Dalam orasinya, Ormas P Hutajulu selaku penanggungjawab aksi mengatakan, warga sudah lama menguasai lahan di Jalan Poros atau bersebelahan dengan Kantor Bupati tersebut.

Tepatnya sejak tahun 1996 dengan luas lahan sekitar 64 hektare. Warga menilai lahan itu adalah tanah negara.

“Masyarakat mulai menguasai lahan dari tahun 1996 hingga tahun 2001 keluar data garap pada bulan Oktober,” ujar Osmar Hutajulu.

Sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999.

Osmar menjelaskan, setelah pemekaran Karimun menjadi Kabupaten pada tahun 2000,

Dimana Camat Meral saat itu dijabat Radja Tjelak Nurjalal meminta warga melakukan pendataan untuk pembebasan lahan pembangunan komplek perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare.

“Terjadi kesepakatan untuk pembebasan lahan 20 hektare ini, pembayaran pada 14 Januari 2002 senilai Rp300 juta, telah adanya pembayaran itu tidak ada pihak mana pun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini,”

Sementara pihak PT KSP mengklaim, jika lahan 20 hektare itu dibebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.

“Sebagai bukti tidak ada mereka melepas 20 hektare. Sebaliknya, ada bukti penerimaan ganti rugi kepada masyarakat pada 14 Januari 2002 untuk lahan kantor itu,” jelasnya.

Dari total 64 hektare, tersisa di antaranya 44 hektare lahan yang masih menjadi penguasaan atas masyarakat. Namun, klaim yang sama justru muncul dari PT KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Gugatan tersebut menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa penguasaan atas lahan puluhan hektare itu adalah PT KSP.

Sedangkan, masyarakat diminta untuk membongkar bangunan dan tanaman berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Tak Terima Kosongkan Lahan, Warga Paya Cincin Geruduk Kantor PN dan BPN Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seratusan warga dari RT 03 RW 03 Bukit Cincin Sungai Raya, Kecamatan Meral mendatangi Pengadilan Negeri (PN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin (15/9/2025).

Aksi unjuk rasa dipicu atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada 4 Agustus 2025 yang meminta warga mengosongkan lahan yang mereka tempati di kawasan Bukit Cincin.

Sejatinya warga sudah menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Namun warga merasa putusan PN Tanjungbalai Karimun telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mereka menilai, beberapa fakta persidangan yang diabaikan hingga majelus hakim mengeluarkan putusan memenangkan pihak tergugat, dalam hal ini PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).

Kedatangan warga ke institusi vertikal tersebut mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin langsung anggota Polres mengawal pelaksanaan unjuk rasa tersebut.

Dalam orasinya, Ormas P Hutajulu selaku penanggungjawab aksi mengatakan, warga sudah lama menguasai lahan di Jalan Poros atau bersebelahan dengan Kantor Bupati tersebut.

Tepatnya sejak tahun 1996 dengan luas lahan sekitar 64 hektare. Warga menilai lahan itu adalah tanah negara.

“Masyarakat mulai menguasai lahan dari tahun 1996 hingga tahun 2001 keluar data garap pada bulan Oktober,” ujar Osmar Hutajulu.

Sengketa area lahan itu mulai terjadi sejak adanya klaim atas PT KSP yang memiliki sertifikat terbitan 1999.

Osmar menjelaskan, setelah pemekaran Karimun menjadi Kabupaten pada tahun 2000,

Dimana Camat Meral saat itu dijabat Radja Tjelak Nurjalal meminta warga melakukan pendataan untuk pembebasan lahan pembangunan komplek perkantoran Bupati Karimun seluas 20 hektare.

“Terjadi kesepakatan untuk pembebasan lahan 20 hektare ini, pembayaran pada 14 Januari 2002 senilai Rp300 juta, telah adanya pembayaran itu tidak ada pihak mana pun yang mengklaim atas penguasaan lahan ini,”

Sementara pihak PT KSP mengklaim, jika lahan 20 hektare itu dibebaskan untuk pembangunan kantor Bupati Karimun pada tahun 2001.

“Sebagai bukti tidak ada mereka melepas 20 hektare. Sebaliknya, ada bukti penerimaan ganti rugi kepada masyarakat pada 14 Januari 2002 untuk lahan kantor itu,” jelasnya.

Dari total 64 hektare, tersisa di antaranya 44 hektare lahan yang masih menjadi penguasaan atas masyarakat. Namun, klaim yang sama justru muncul dari PT KSP yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Gugatan tersebut menghasilkan putusan yang menyatakan bahwa penguasaan atas lahan puluhan hektare itu adalah PT KSP.

Sedangkan, masyarakat diminta untuk membongkar bangunan dan tanaman berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa. (tlg)

SARAN BERITA