BerandaKARIMUNKejati Kepri Tahan Dua...

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru, dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam, Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka baru tersebut berinisial S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016, dan AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Devy Sudarso.

Penetapan tersangka baru ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021.

Sebelumnya telah dilakukan proses persidangan, dan telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana atas nama Allan Roy Gemma selaku Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam, dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana.

Kemudian Syahrul Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, serta Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Diketahui, PT. Bias Delta Pratama merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil, dan Batu Ampar sejak tahun 2015 s/d 2021.

Tanpa KSO, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerjasama tersebut.

Sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp16.692 sehingga total lebih kurang sebesar Rp4.548.519.924.
(tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru, dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam, Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka baru tersebut berinisial S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016, dan AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Devy Sudarso.

Penetapan tersangka baru ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021.

Sebelumnya telah dilakukan proses persidangan, dan telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana atas nama Allan Roy Gemma selaku Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam, dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana.

Kemudian Syahrul Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra, dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, serta Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Diketahui, PT. Bias Delta Pratama merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil, dan Batu Ampar sejak tahun 2015 s/d 2021.

Tanpa KSO, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerjasama tersebut.

Sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp16.692 sehingga total lebih kurang sebesar Rp4.548.519.924.
(tlg)

SARAN BERITA