BerandaKARIMUNDesa Pongkar Bakal Punya...

Desa Pongkar Bakal Punya Pelabuhan Bukan Perikanan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Desa Pongkar, Kecamatan Tebing bakal memiliki pelabuhan yang bukan untuk perikanan.

Pelabuhan Bukan untuk Perikanan (Area Stock Pile, Baching , Sandar Kapal dan Olah Gerak Kapal) ini dibangun persis di perairan Teluk Lekop.

Hal ini terungkap saat PT Arga Alam Pongkar menggelar konsultasi publik untuk Rencana Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan di Kantor Camat Tebing, Senin (29/9/2025).

Selain melibatkan masyarakat, turut hadir dalam pertemuan Camat Tebing Khaidir Saleh, Direktur PT.AAP Steven, Kapolsek Tebing AKP Sungkun Kaban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing M.Fazli serta perwakilan dari DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta TNI-Polri.

Samsul Bahri dari PT Qwin Konsul Utama selaku konsultan menyebutkan, konsultasi publik merupakan bagian dari proses perencanaan dan perancangan sebelum proyek konstruksi dilaksanakan.

Tujuannya, untuk mengumpulkan masukan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan standar, anggaran, dan jadwal yang ditetapkan.

“Dalam hal ini, kami datang bertujuan melengkapi proses dalam penyusunan dokumen amdal. Salah satunya konsultasi publik yang dilakukan di kantor pemerintahan setempat bisa di kecamatan, bisa di desa,” ungkap Samsul Bahri.

Setelah kegiatan konsultasi publik, konsultan publik selaku penyusun dokumen amdal segera melakukan survei lapangan, kajian terkait dengan lingkungan hidup.

Terutama, apa aja dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan kontruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan ini yang akan dilaksanakan atau yang diprakarsai oleh PT Arga Alam Pongkar.

“Untuk kelengkapan Dokumen Amdal memang telah diatur oleh PP no.22 tahun 2021,” tuturnya.

Usai survei, selanjutnya dilakukan pengumpulan data rona-rona awal, penyusunan dokumen kerangka acuan.

“Nah, kerangka acuan seperti proposal-proposal ini yang kita ajukan ke instansi pemerintah lingkungan hidup bisa itu DLH ataupun BP Karimun,” bebernya.

Apabila BP Karimun atau DLH belum memiliki tim uji kelayakan dokumen Hukum Hidup, bisa mendelegasikan pengujian dokumen ke DLHK ProvinsiKepri.

“Disitulah kita bisa melanjutkan untuk mendapatkan dokumen Amdal RKLNPL,” terangnya. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Desa Pongkar Bakal Punya Pelabuhan Bukan Perikanan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Desa Pongkar, Kecamatan Tebing bakal memiliki pelabuhan yang bukan untuk perikanan.

Pelabuhan Bukan untuk Perikanan (Area Stock Pile, Baching , Sandar Kapal dan Olah Gerak Kapal) ini dibangun persis di perairan Teluk Lekop.

Hal ini terungkap saat PT Arga Alam Pongkar menggelar konsultasi publik untuk Rencana Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan di Kantor Camat Tebing, Senin (29/9/2025).

Selain melibatkan masyarakat, turut hadir dalam pertemuan Camat Tebing Khaidir Saleh, Direktur PT.AAP Steven, Kapolsek Tebing AKP Sungkun Kaban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing M.Fazli serta perwakilan dari DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta TNI-Polri.

Samsul Bahri dari PT Qwin Konsul Utama selaku konsultan menyebutkan, konsultasi publik merupakan bagian dari proses perencanaan dan perancangan sebelum proyek konstruksi dilaksanakan.

Tujuannya, untuk mengumpulkan masukan guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan standar, anggaran, dan jadwal yang ditetapkan.

“Dalam hal ini, kami datang bertujuan melengkapi proses dalam penyusunan dokumen amdal. Salah satunya konsultasi publik yang dilakukan di kantor pemerintahan setempat bisa di kecamatan, bisa di desa,” ungkap Samsul Bahri.

Setelah kegiatan konsultasi publik, konsultan publik selaku penyusun dokumen amdal segera melakukan survei lapangan, kajian terkait dengan lingkungan hidup.

Terutama, apa aja dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan kontruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan ini yang akan dilaksanakan atau yang diprakarsai oleh PT Arga Alam Pongkar.

“Untuk kelengkapan Dokumen Amdal memang telah diatur oleh PP no.22 tahun 2021,” tuturnya.

Usai survei, selanjutnya dilakukan pengumpulan data rona-rona awal, penyusunan dokumen kerangka acuan.

“Nah, kerangka acuan seperti proposal-proposal ini yang kita ajukan ke instansi pemerintah lingkungan hidup bisa itu DLH ataupun BP Karimun,” bebernya.

Apabila BP Karimun atau DLH belum memiliki tim uji kelayakan dokumen Hukum Hidup, bisa mendelegasikan pengujian dokumen ke DLHK ProvinsiKepri.

“Disitulah kita bisa melanjutkan untuk mendapatkan dokumen Amdal RKLNPL,” terangnya. (ifa)

SARAN BERITA