BerandaKARIMUNWNA Wajib Isi Kartu...

WNA Wajib Isi Kartu All Indonesia Saat Masuk Karimun, Berlaku 1 Oktober 2025

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id –
Program All Indonesia untuk kunjungan warga negara asing, juga diterapkan di Kabupaten Karimun.

Tujuannya, menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan.

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba. Sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid melalui Kasubsi Lalintalkim Elmi, Sabtu (11/10/2025).

Disampaikan Elmi, sistem All Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital, dan modernisasi layanan publik yang digagas Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Kepabeanan, Kesehatan, dan Karantina dalam aplikasi yang tersedia dalam bentuk web allindonesia.go.id.

Termasuk aplikasi mobile yang dapat diunduh di google playstore maupun app store.

Dengan integrasi data, dan teknologi yang lebih canggih, proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara,” paparnya.

Oleh karenanya, tegas Elmi, semua penumpang dari luar negeri, baik WNA maupun WNI, wajib mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform All Indonesia sebelum tiba di tanah air.

“Caranya mudah dan praktis. Untuk WNI, buka laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id, dan klik pilihan Kartu Kedatangan,” jelas Elmi.

Selanjutnya, isi data diri secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, hingga kontak aktif berupa nomor HP dan email.

“Termasuk detail pemberangkatan internasional Anda, tanggal kedatangan, dan nomor pemberangkatan. Jangan lupa, cantumkan alamat tempat tinggal sementara di Indonesia serta tujuan kunjungan Anda,” bebernya.

Setelah formulir dikirim, sistem akan memberikan kode QR sebagai bukti pengisian.

“Simpan atau unduh kode QR tersebut, lalu tunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Untuk Warga Negara Asing (WNA), tidak jauh berbeda. Masuk situs resmi All Indonesia, dan pilih opsi “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing” untuk memulai proses pengisian.

“Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses kedatangan Anda akan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah,” tutupnya. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

WNA Wajib Isi Kartu All Indonesia Saat Masuk Karimun, Berlaku 1 Oktober 2025

KARIMUN, kabarkarimun.co.id –
Program All Indonesia untuk kunjungan warga negara asing, juga diterapkan di Kabupaten Karimun.

Tujuannya, menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan.

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba. Sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid melalui Kasubsi Lalintalkim Elmi, Sabtu (11/10/2025).

Disampaikan Elmi, sistem All Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital, dan modernisasi layanan publik yang digagas Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Kepabeanan, Kesehatan, dan Karantina dalam aplikasi yang tersedia dalam bentuk web allindonesia.go.id.

Termasuk aplikasi mobile yang dapat diunduh di google playstore maupun app store.

Dengan integrasi data, dan teknologi yang lebih canggih, proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara,” paparnya.

Oleh karenanya, tegas Elmi, semua penumpang dari luar negeri, baik WNA maupun WNI, wajib mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform All Indonesia sebelum tiba di tanah air.

“Caranya mudah dan praktis. Untuk WNI, buka laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id, dan klik pilihan Kartu Kedatangan,” jelas Elmi.

Selanjutnya, isi data diri secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, hingga kontak aktif berupa nomor HP dan email.

“Termasuk detail pemberangkatan internasional Anda, tanggal kedatangan, dan nomor pemberangkatan. Jangan lupa, cantumkan alamat tempat tinggal sementara di Indonesia serta tujuan kunjungan Anda,” bebernya.

Setelah formulir dikirim, sistem akan memberikan kode QR sebagai bukti pengisian.

“Simpan atau unduh kode QR tersebut, lalu tunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun,” katanya.

Untuk Warga Negara Asing (WNA), tidak jauh berbeda. Masuk situs resmi All Indonesia, dan pilih opsi “Kartu Kedatangan – Pengunjung Asing” untuk memulai proses pengisian.

“Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses kedatangan Anda akan lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah,” tutupnya. (ifa)

SARAN BERITA