KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ronald Reagen Sunarto Baringbing selaku Kuasa Hukum Nurdan alias Jordan, telah melaporkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun, Sabtu (1/11/2025).
Selain Fe alias Gu, ikut dilaporkan pria berinisial EP. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Akibatnya, Nurdan alias Jordan mengalami kerugian mencapai Rp800 juta.
“Benar, ada dua orang yang dilaporkan klien kami. Pertama Fe alias Gu, oknum pegawai Rutan Karimun, dan seorang lagi berinisial EP,” ujar Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat konferensi pers di Newton Cafe, Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025) siang.
Laporan Nurdan alias Jordan di Polres Karimun tercatat dengan Nomor:LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.
Adapun kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar Mei 2025.
Saat itu, terlapor Fe mengimingi bisa mengurus pengurangan hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun selama 9 tahun penjara saja.
Untuk memuluskan pekerjaannya, Fe meminta pelapor Jordan menyediakan uang sebesar Rp 350 juta sebagai uang pelicin.
“Kepada klien saya, Fe mengaku punya koneksi di Pengadilan Negeri Karimun,” beber Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya Patas Sulaiman Rambe, SH.
Uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara kepada terlapor Fe sekitar Mei 2025.
“Uang tersebut kemudian diserahkan Fe kepada terlapor kedua yakni EP,” ujar Ronald.
Seiring berjalannya waktu, Fe kemudian meminta kembali uang sebesar Rp500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang.
Namun Jordan mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Alih-alih memberikan uang, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada Fe dan EP yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit lori merek Mitsubishi sebagai jaminan.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald.
“Klien kami sudah divonis seumur hidup oleh PN Karimun, banding ke pengadilan tinggi negeri juga diputus seumur hidup. Saat ini lagi proses kasasi,” ungkap Ronald.
Akibat kejadian ini, Ronald menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta.
Ronald meminta Polres Karimun untuk menyelidiki dengan serius kasus tersebut.
“Dengan harapan tidak ada makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun,” kata Ronald mengakhiri. (*/ifa)




