BerandaKARIMUNKI Pusat Kabulkan Gugatan...

KI Pusat Kabulkan Gugatan Dafis, OJK Harus Buka Dokumen Anggota Dewan Komisioner

spot_img

JAKARTA, kabarkarimun.co.id – Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan gugatan Muhammad Dafis SH terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan ini dibacakan Majelis Komisioner pada Senin (1/12/2025), di Ruang Sidang Utama KI Pusat.

Melalui perkara Nomor 025/V/KIP-PSI-A/2025, KI Pusat mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka dokumen Anggota Dewan Komisioner sesuai dengan isi gugatan Muhammad Dafis.

“Adapun dokumen yang diajukan pemohon (Dafis,red), merupakan bagian dari keterbukaan informasi,” ungkap Ketua Majelis Handoko Agung Saputro yang didampingi anghota, Gede Narayana dan Syawaludin.

Oleh karenanya, Majelis Komisioner melalui amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan 7 dokumen yang dimohonkan Pemohon sebagai informasi terbuka.

Sebaliknya, mewajibkan OJK memberikannya kepada Pemohon berupa bukti pembayaran Imbalan Prestasi Individu Tahun 2022 kepada seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023. Kecuali bagian yang memuat nomor rekening wajib dihitamkan.

Kemudian menyatakan Rincian Laporan Realisasi Anggaran OJK Tahun 2023 sebagai informasi terbuka sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan OJK Tahun 2023.

“Berbagai dokumen yang dimohonkan Pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Majelis Komisioner KIP.

Dijelaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak puas dengan putusan ini.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tetap tidak dilaksanakan oleh OJK (Termohon), maka Pemohon berhak mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat,” tulis putusan tersebut.

Kronologi Gugatan

Pada 21 Februari 2025, Muhammad Dafis mengajukan permohonan informasi publik kepada OJK melalui email humas@ojk.go.id. Permohonan tersebut dinyatakan lengkap pada 24 Februari 2025, dan berisi 9 jenis informasi.

Dalam surat balasannya nomor S-22/EP.014/2025, 19 Maret 2025, ternyata OJK hanya mengabulkan sebagian informasi, dan menolak sebagian lainnya.

Dafis mengajukan keberatan ke OJK, 21 Maret 2025. Baru dibalas OJK melalui surat S-395/EP.01/2025, 19 Mei 2025, yang isinya menolak keberatan Dafis.

Lalu, Dafis mengajukan sengketa informasi ke KIP. Dalil yang disampaikan dokumen tersebut untuk melengkapi bukti pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian imbalan prestasi individu tahun 2022 kepada Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

KI Pusat Kabulkan Gugatan Dafis, OJK Harus Buka Dokumen Anggota Dewan Komisioner

JAKARTA, kabarkarimun.co.id – Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan gugatan Muhammad Dafis SH terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Putusan ini dibacakan Majelis Komisioner pada Senin (1/12/2025), di Ruang Sidang Utama KI Pusat.

Melalui perkara Nomor 025/V/KIP-PSI-A/2025, KI Pusat mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka dokumen Anggota Dewan Komisioner sesuai dengan isi gugatan Muhammad Dafis.

“Adapun dokumen yang diajukan pemohon (Dafis,red), merupakan bagian dari keterbukaan informasi,” ungkap Ketua Majelis Handoko Agung Saputro yang didampingi anghota, Gede Narayana dan Syawaludin.

Oleh karenanya, Majelis Komisioner melalui amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan 7 dokumen yang dimohonkan Pemohon sebagai informasi terbuka.

Sebaliknya, mewajibkan OJK memberikannya kepada Pemohon berupa bukti pembayaran Imbalan Prestasi Individu Tahun 2022 kepada seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023. Kecuali bagian yang memuat nomor rekening wajib dihitamkan.

Kemudian menyatakan Rincian Laporan Realisasi Anggaran OJK Tahun 2023 sebagai informasi terbuka sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan OJK Tahun 2023.

“Berbagai dokumen yang dimohonkan Pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Majelis Komisioner KIP.

Dijelaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak puas dengan putusan ini.

“Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tetap tidak dilaksanakan oleh OJK (Termohon), maka Pemohon berhak mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat,” tulis putusan tersebut.

Kronologi Gugatan

Pada 21 Februari 2025, Muhammad Dafis mengajukan permohonan informasi publik kepada OJK melalui email humas@ojk.go.id. Permohonan tersebut dinyatakan lengkap pada 24 Februari 2025, dan berisi 9 jenis informasi.

Dalam surat balasannya nomor S-22/EP.014/2025, 19 Maret 2025, ternyata OJK hanya mengabulkan sebagian informasi, dan menolak sebagian lainnya.

Dafis mengajukan keberatan ke OJK, 21 Maret 2025. Baru dibalas OJK melalui surat S-395/EP.01/2025, 19 Mei 2025, yang isinya menolak keberatan Dafis.

Lalu, Dafis mengajukan sengketa informasi ke KIP. Dalil yang disampaikan dokumen tersebut untuk melengkapi bukti pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian imbalan prestasi individu tahun 2022 kepada Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023. (*/ifa)

SARAN BERITA