KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias Tanjung Buser (TB) membantah telah melakukan penipuan terhadap NK, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah KPU Karimun tahun 2024.
“Saya sangat menyayangkan. Sebab saya dituding telah melakukan penipuan terhadap NK sebesar Rp35 juta. Saya bukan markus. Saya tidak terima, siap lapor balik ke Polda Kepri,” tegs Tanjung yng didampingi pengacaa saat menggelar konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) malam di kediamannya, Gang Haji Syukur, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
Mencuatnya laporan dugaan penipuan itu, bermula dari NK yang pertama mendatanginya untuk meminta badan pendampingan hukum.
Kala itu, NK mendatangi kiosnya pada 4 November 2025 siang sekira pukul 13.00 WIB. NK juga membawa satu kotak plastik besar yang diduga berisi dokumen milik KPU Karimun.
”NK datang ke kios saya menggunakan mobil Avanza manual plat merah dengan pakaian PNS. Dia membawa dokumen KPU, dan meminta saya melakukan badan pendampingan hukum,“ terang Ahmad Iskandar Tanjung.
Permintaan NK dipenuhi. Dimana Tanjung melakukan pendampingan ke Batam hingga ke Jakarta.
“Selaku Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), saya memiliki kewajiban untuk mendampinginya. Saya sudah melakukan pendampingan dengan pergi ke Batam bahkan ke Jakarta untuk mengusut masalah tersebut. Bukti tiket ada, semua ada,” katanya.
Namun Tanjung menyebut perjuangannya disalahartikan oleh kubu NK.
“Saya malah dituding melakukan penipuan. Saya tentu tidak terima. Saya akan melaporkan balik mereka,” tandasnya.
Terkait laporan dugaan penipuan, Tanjung mengaku belum menerima panggilan untuk dimintai keterangan.
Namun beberapa koleganya telah menerima surat pemanggilan.
“Sampai sekarang saya belum menerima panggilan. Tapi saya siap menjalani proses jika diminta hadir,” ujar Tanjung seraya menambahkan, maraknya pemberitaan tentang dugaan penipuan membuat keluarga besarnya mengalami shock. (ifa)




