KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim patroli laut Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster dari Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/2/2026) sekira pukul 08.45 WIB.
Benih bening lobster tersebut diduga akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi bahwa ada High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju luar perairan Indonesia.
Informasi ditindaklanjuti dengan satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Tim kita langsung melakukan pemantauan, dan plotting posisi. Begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal sudah bergerak di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mie, Kabupaten Karimun, satgas langsung melakukan pengejaran. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri, dan para pelaku melarikan diri,” jelas Sodikin.
Saat dilakukan pengamanan terhadap HSC tersebut, didapati muatan sebanyak 21 kotak benih bening lobster, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp11.044.710.000.
“Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam,” paparnya.
Penyelundupan benih bening lobster melanggar pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000.
Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Bahwa penindakan ini merupakan penindakan pertama pada tahun 2026 oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).
Sedangkan sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah berhasil melakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster sebanyak dua kali dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp41.154.800.000. (*/tlg)




