BerandaOPINI KARIMUNBupati Tanggapi Santai Gugatan...

Bupati Tanggapi Santai Gugatan M.Zen Buntut Pembatalan Dilantik Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah menanggapi santai terkait gugatan M.Zen buntut dibatalkannya dilantik menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Menurut Iskandarsyah, gugatan yang dilayangkan M.Zen itu adalah hak sebagai warga negara.

“Secara hukum silakan saja. Itu hak semua warga negara, dan mungkin memang tepatnya di situ,” ujar Iskandarsyah santai kepada awak media usai pelantikan Ferry Kurniawan selaku Direktur Perumda Tirta Mulia, Senin (9/2/2026).

Meski begitu, lanjut Bupati, pemerintah daerah telah melaksanakan sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku.

“Jadi, sesuai Permendagri yang baru tahun 2024, Direktur PDAM itu harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, terutama Dirjen Bina Keuangan Daerah,” papar Iskandarsyah.

Hal inilah yang menjadi landasan Bupati mengganti posisi M.Zen selaku Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Dimana ditekankan, soal pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan SK pengangkatan bukan surat keterangan.

“Pengalaman kerja bukan sekedar surat keterangan tapi juga harus ada SK pengangkatannya,” bebernya. 

Terkait dugaan adanya sabotase untuk menggagalkan M.Zen duduk sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia, Bupati menepisnya.

“Ngak boleh menuduh seperti itu (sabotase, red). Rasanya kami sudah sesuai mekanisme ya. Selain saya, di situ juga ada Pak Wabup, Pak Sekda sebagai Ketua Pansel, ada Komisi 2 DPRD Karimun juga sebagai timsel,” beber Ing Iskandarsyah.

Lalu bagaimana dengan pengusulan nama Ferry Kurniawan ke Kemendagri? Oleh Bupati, diakui inisiatif sendiri. Mengingat calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, tidak terlalun banyak.

Namun dirinya mengaku, pengajuan nama Ferry Kurniawan ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri sudah terlebih dahulu melalui diskusi dengan panitia seleksi.

“Setelah kami berdiskusi semuanya dengan pansel, kebetulan yang mengikuti juga tidak banyak begitu, jadi kami memutuskan melanjutkan ke yang kedua (Ferry Kurniawan,red). Itu semua adik-adik kita orang Karimun, jadi kenapa tidak diberi kesempatan,” kata Iskandarsyah.

Memang menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi belum tentu yang terpilih itu langsung bisa dilantik karena sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dulu.

“Sama halnya dengan Direksi BPR, itu harus ada rekomendasi dari OJK, kalau tidak bisa dilantik juga,” ungkapnya.

Bupati Karimun itu sempat menyebut salah satu penyebab kegagalan M Zen mendapat rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri yakni poin pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan dan pernah memimpin tim.

Iskandarsyah mengatakan syarat pengalaman kerja tersebut harus dibarengi bukti SK pengangkatan bukan surat keterangan pengalaman kerja semata.

“Pengalaman kerja bukan sekedar surat keterangan tapi juga harus ada SK pengangkatannya,” bebernya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Zen, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih periode 2026-2031 akan menggugat Bupati Karimun ke PTUN.

Hal itu dilakukan Zen, buntut dirinya batal diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Bupati Karimun Iskandarsyah. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Bupati Tanggapi Santai Gugatan M.Zen Buntut Pembatalan Dilantik Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah menanggapi santai terkait gugatan M.Zen buntut dibatalkannya dilantik menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Menurut Iskandarsyah, gugatan yang dilayangkan M.Zen itu adalah hak sebagai warga negara.

“Secara hukum silakan saja. Itu hak semua warga negara, dan mungkin memang tepatnya di situ,” ujar Iskandarsyah santai kepada awak media usai pelantikan Ferry Kurniawan selaku Direktur Perumda Tirta Mulia, Senin (9/2/2026).

Meski begitu, lanjut Bupati, pemerintah daerah telah melaksanakan sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku.

“Jadi, sesuai Permendagri yang baru tahun 2024, Direktur PDAM itu harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, terutama Dirjen Bina Keuangan Daerah,” papar Iskandarsyah.

Hal inilah yang menjadi landasan Bupati mengganti posisi M.Zen selaku Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Dimana ditekankan, soal pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan SK pengangkatan bukan surat keterangan.

“Pengalaman kerja bukan sekedar surat keterangan tapi juga harus ada SK pengangkatannya,” bebernya. 

Terkait dugaan adanya sabotase untuk menggagalkan M.Zen duduk sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia, Bupati menepisnya.

“Ngak boleh menuduh seperti itu (sabotase, red). Rasanya kami sudah sesuai mekanisme ya. Selain saya, di situ juga ada Pak Wabup, Pak Sekda sebagai Ketua Pansel, ada Komisi 2 DPRD Karimun juga sebagai timsel,” beber Ing Iskandarsyah.

Lalu bagaimana dengan pengusulan nama Ferry Kurniawan ke Kemendagri? Oleh Bupati, diakui inisiatif sendiri. Mengingat calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, tidak terlalun banyak.

Namun dirinya mengaku, pengajuan nama Ferry Kurniawan ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri sudah terlebih dahulu melalui diskusi dengan panitia seleksi.

“Setelah kami berdiskusi semuanya dengan pansel, kebetulan yang mengikuti juga tidak banyak begitu, jadi kami memutuskan melanjutkan ke yang kedua (Ferry Kurniawan,red). Itu semua adik-adik kita orang Karimun, jadi kenapa tidak diberi kesempatan,” kata Iskandarsyah.

Memang menjadi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi belum tentu yang terpilih itu langsung bisa dilantik karena sekarang harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat dulu.

“Sama halnya dengan Direksi BPR, itu harus ada rekomendasi dari OJK, kalau tidak bisa dilantik juga,” ungkapnya.

Bupati Karimun itu sempat menyebut salah satu penyebab kegagalan M Zen mendapat rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri yakni poin pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan dan pernah memimpin tim.

Iskandarsyah mengatakan syarat pengalaman kerja tersebut harus dibarengi bukti SK pengangkatan bukan surat keterangan pengalaman kerja semata.

“Pengalaman kerja bukan sekedar surat keterangan tapi juga harus ada SK pengangkatannya,” bebernya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Zen, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih periode 2026-2031 akan menggugat Bupati Karimun ke PTUN.

Hal itu dilakukan Zen, buntut dirinya batal diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Bupati Karimun Iskandarsyah. (ifa)

SARAN BERITA