KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Karimun berhasil mengamankan pompong tanpa nama di perairan Pulau Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).
Pompong ukuran 3 GT bermesin dompleng itu, diketahui mengangkut 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, serta barang pribadi 3 tas bukti serta tiga tersangka berinisial I, A, dan C, telah diamankan di Mako Lanal Karimun.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla membeberkan kronologi penangkapan bermula saat tim melakukan patroli dari Posal Moro menuju Perairan Sanglar.
Berada di perairan utara Pulau Benah, terdeteksi kapal tanpa penerangan. Lalu tim melakukan penghentian, dan pemeriksaan.
“Tim berhasil mengamankan 1 nakhoda, dan 2 ABK beserta barang bukti seluruh muatan,” jelas Samuel Chrestian Noya.
Berdasarkan keterangan awal, diketahui kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam menuju ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau.
“Hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam–Pulau Muda, Sungai Kampar. Selanjutnya kapal akan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Danlanal.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402.680.000,00.
Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara. (tlg/ifa)




