KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kabupaten Karimun melakukan peninjauan ke Pasar Puan, Rabu (1/4/2026).
Kehadiran Ketua Komisi II Rodiansyah, didampingi anggota Aloysius serta Kapolsek Balai Karimun AKP Andri Yunus untuk mengecek fakta di lapangan dengan hasil RDP sebelumnya terkait rencana relokasi pedagang sore Puan Maimun.
“Kami (Komisi II, red), ke Pasar Puan Maimun Karimun ini guna melihat fakta di lapangan terkait permasalahan rencana relokasi pedagang sore ke Blok D,” ujar Rodiansyah.
Rodiansyah mengaku, pihaknya telah melihat kondisi Blok D, dan masukkan sejumlah dari pedagang, maupun pengelola Perumda Bumi Berazam Jaya.
“Dari catatan yang kami rangkum, akan ditindaklanjuti, dan disampaikan ke Bupati selaku Kuasa Pemegang Modal (PKM) untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Rodiansyah.
Sementara Dirut Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ), HM.Mahsun menegaskan, proses relokasi pedagang sore Pasar Puan Maimun tetap dilakukan.
Perumda BBJ malah telah menetapkan batas waktu pengosongan lahan okeh pedagang sore hingga 11 April 2026.
“Rencana awal relokasi, kami tetapkan 1 April 2026. Dengan berbagai pertimbangan, batas waktu kami berikan hingga 11 April. Jadi, jika masih ada yang membandel, tanggung sendiri risikonya,” tukas Mahsun.
Adapun tujuan relokasi pedagang sore, kata Mahsun, untuk menata pasar, sekaligus mengaktifkan kembali lapak-lapak yang kosong di Blok D,” ungkapnya.
Selain itu, juga demi mengembalikan fungsi kawasan Pasar Puan Maimun sesuai peruntukannya. Menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.
“Kenapa relokasi kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tegas Mahsun.
Sementara sejumlah pedagang di Pasar Puan Maimun setuju dengan direlokasinya pedagang sore ke Blok D.
“Kami setuju pedagang pasar sore Pasar Puan Maimun direlokasi ke Blok D. Biar lebih ramai kembali aktivitas jual beli,” kata Jekri, salah satu pedagang. (ifa)




