BerandaKARIMUNTerima SP3 Terkait Laporan...

Terima SP3 Terkait Laporan Kasus Dugaan Penipuan, AIT Siap Lapor Balik Pelapor

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Masih ingat laporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor AIT alias TB, ke Polres Karimun pada 2 Desember 2025 lalu?

Kasusnya sempat viral di medsos.  Namun setelah menjalani proses penyelidikan hampir selama empat bulan di Polres Karimun, laporan tersebut tidak terbukti ada tindakan pidana.

Karenanya, Polres Karimun melalui Satreskrim telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 14 April 2026.

“Kami telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Karimun,” ucap AIT yang didampingi Kuasa Hukum Ilpan Rambe SH kepada wartawan, Jumat (17/4/2026) malam.

Atas dasar surat bernomor SPPP/Henti.Lidik/66/IV/Res.1.11/2016/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto S.Tr.K.SIK, AIT alias TB segera melapor balik pelapor ke Polda Kepri, dan Mabes Polri.

“Saya pastikan akan lapor balik. Segera mungkin, kami masukkan laporan ke Polda Kepri,” tegas AIT diamini Ilpan Rambe.

Melalui UU Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pejabat tidak boleh melaporkan. Karenanya, AIT sangat menyayangkan tindakan pejabat yang ikut-ikutan melaporkan.

Bahkan AIT berkeyakinan, ada aktor intelektual di balik pelaporan dirinya tersebut. Termasuk pejabat yang ingin “mencuci tangan” atas kasus tersebut.

Sementara Ilpan Rambe SH mengaku diminta kliennya untuk dinaikkan kasus tersebut sampai pelaporan balik.

Ilfan Rambe, mengaku pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik ke Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya terkait penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan kebencian.

“Diduga ada tindakan pelanggaran UU ITE pada Pasal 28 ayat 2. Makanya kami menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan,” tegas Ilpan Rambe. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Terima SP3 Terkait Laporan Kasus Dugaan Penipuan, AIT Siap Lapor Balik Pelapor

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Masih ingat laporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor AIT alias TB, ke Polres Karimun pada 2 Desember 2025 lalu?

Kasusnya sempat viral di medsos.  Namun setelah menjalani proses penyelidikan hampir selama empat bulan di Polres Karimun, laporan tersebut tidak terbukti ada tindakan pidana.

Karenanya, Polres Karimun melalui Satreskrim telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 14 April 2026.

“Kami telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Karimun,” ucap AIT yang didampingi Kuasa Hukum Ilpan Rambe SH kepada wartawan, Jumat (17/4/2026) malam.

Atas dasar surat bernomor SPPP/Henti.Lidik/66/IV/Res.1.11/2016/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto S.Tr.K.SIK, AIT alias TB segera melapor balik pelapor ke Polda Kepri, dan Mabes Polri.

“Saya pastikan akan lapor balik. Segera mungkin, kami masukkan laporan ke Polda Kepri,” tegas AIT diamini Ilpan Rambe.

Melalui UU Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pejabat tidak boleh melaporkan. Karenanya, AIT sangat menyayangkan tindakan pejabat yang ikut-ikutan melaporkan.

Bahkan AIT berkeyakinan, ada aktor intelektual di balik pelaporan dirinya tersebut. Termasuk pejabat yang ingin “mencuci tangan” atas kasus tersebut.

Sementara Ilpan Rambe SH mengaku diminta kliennya untuk dinaikkan kasus tersebut sampai pelaporan balik.

Ilfan Rambe, mengaku pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik ke Polda Kepulauan Riau dan Bareskrim Polri.

Laporan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya terkait penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan kebencian.

“Diduga ada tindakan pelanggaran UU ITE pada Pasal 28 ayat 2. Makanya kami menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami, sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan,” tegas Ilpan Rambe. (ifa)

SARAN BERITA