BerandaKARIMUNKanwil DJBC Khusus Kepri...

Kanwil DJBC Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar Lebih

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan barang ilegal yang sudah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan kerjasama dengan KPPBC TMP B Karimun ini merupakan  hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dengan total sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp5.741.204.764.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri memimpin penunjukkan barang ilegal secara simbolis hasil tegahan 2023-2026. f.noel/kabarkarimun

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pastinya, barang yang dimusnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan. pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” sebut Sodikin.

Pemusnahan barang ilegal dengan cara digilas. f.noel/kabarkarimun

Disisi lain, kata Sodikin, pemusnahan juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Artinya, Bea dan Cukai terus melakukan upaya, dan komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Yaitu,  melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukal,” papar Sodikin.

Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat.

Turut hadir pada pemusnahan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, dan Lapas Karimun.

Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan yakni, 32 pelanggaran yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri berupa 6.740.000 batang rokok ilegal. Termasuk 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kemudian 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun. 

Pertama Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop.

Kemudian pelanggaran di bidang Cukal berupa, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1,321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Sodikin berharap, sinergi dan kolaborasi Kanwil DJBC dan KPPBC TMP dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Kanwil DJBC Khusus Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar Lebih

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan barang ilegal yang sudah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan kerjasama dengan KPPBC TMP B Karimun ini merupakan  hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dengan total sebanyak 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp5.741.204.764.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri memimpin penunjukkan barang ilegal secara simbolis hasil tegahan 2023-2026. f.noel/kabarkarimun

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pastinya, barang yang dimusnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan. pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” sebut Sodikin.

Pemusnahan barang ilegal dengan cara digilas. f.noel/kabarkarimun

Disisi lain, kata Sodikin, pemusnahan juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Artinya, Bea dan Cukai terus melakukan upaya, dan komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Yaitu,  melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukal,” papar Sodikin.

Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat.

Turut hadir pada pemusnahan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, dan Lapas Karimun.

Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan yakni, 32 pelanggaran yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri berupa 6.740.000 batang rokok ilegal. Termasuk 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kemudian 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun. 

Pertama Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop.

Kemudian pelanggaran di bidang Cukal berupa, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1,321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Sodikin berharap, sinergi dan kolaborasi Kanwil DJBC dan KPPBC TMP dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik. (ifa)

SARAN BERITA