BerandaKARIMUNAntisipasi Love Scamming dan...

Antisipasi Love Scamming dan Judol, Imigrasi Karimun Sosialisasi APOA bagi Pengusaha Hotel dan Penginapan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing APOA kepada sejumlah pengelola dan perwakilan hotel, Senin (25/5/2026).

Sosialisasi digelar sebagai respons atas maraknya kasus love scamming, dan judi online yang melibatkan warga negara asing di sejumlah daerah di Indonesia.

Tujuan lainnya, memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Karimun, khususnya yang menginap di hotel maupun penginapan.

Selain sosialisasi penggunaan aplikasi, peserta juga diberi pemahaman terkait sanksi bagi pengelola penginapan yang lalai melaporkan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid (kiri) dan Kasi Tikkim Muhammad Arfat

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid menekankan, pentingnya peran pengusaha perhotelan dalam melaporkan data orang asing secara cepat, dan akurat melalui APOA.

“Setiap orang asing yang menginap wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam. Ini untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, termasuk praktik love scamming dan judi online,” beber Dwi Avandho Farid.

Oleh karenanya, lanjut Dwi Avandho Farid, dengan sosial APOA diharapkan pengelola hotel maupun penginapan proaktif.

“Artinya, pengelola hotel dengan mudah melaporkan keberadaan tamu, khususnya orang asing melalui APOA. Sehingga petugas Imigrasi bisa melakukan pemantauan, dan pengawasan,” ucap Dwi Avandho Farid.

Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun berfoto bersama peserta sosialisasi APOA.

Sebagai contoh, kata Dwi, tidak mungkin orang asing atau wisatawan menetap di Indonesia hingga berbulan-bulan. Sehingga dikhawatirkan mereka melakukan tindakan ilegal.

“Tentu kita khawatir, kalau ada orang asing yang menetap berbulan lamanya. Apalagi tidak ada kaitan  untuk investasi. Jadi, kemungkinan mereka akan menyalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal,” papar Dwi Avandho Farid.

Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dengan jangan sampai terjadi. Apalagi sampai jatuh korban adalah orang Indonesia.

“Mereka menipu dengan cara love scaming, judi online, investasi bodong dan sebagainya fiktif. Nah ini yang patut kita waspadai, dan perketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” tegas Dwi Avandho Farid. 

Terkait keberadaan orang asing di Karimun, Dwi menyebutkan, belum ditemukan prilaku ilegal.

“Alhamdulillah, masih belum ada untuk penyalahgunaan. Tetapi kita juga perlu waspada. Karena tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Makanya perlu proaktif teman-teman dari pengelola hotel,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI Karimun, Agustyawarman menyambut baik kegiatan sosialisasi APOA.

“Kami pengusaha perhotelan berkomitmen mendukung Imigrasi, dan siap aktif melaporkan tamu asing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan,” ucap Agustyawarman.

Imigrasi Karimun berharap sinergi dengan pelaku usaha perhotelan dapat mempersempit ruang gerak pelaku love scamming dan judi online, sekaligus menjaga citra Karimun sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan tertib. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Antisipasi Love Scamming dan Judol, Imigrasi Karimun Sosialisasi APOA bagi Pengusaha Hotel dan Penginapan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing APOA kepada sejumlah pengelola dan perwakilan hotel, Senin (25/5/2026).

Sosialisasi digelar sebagai respons atas maraknya kasus love scamming, dan judi online yang melibatkan warga negara asing di sejumlah daerah di Indonesia.

Tujuan lainnya, memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Karimun, khususnya yang menginap di hotel maupun penginapan.

Selain sosialisasi penggunaan aplikasi, peserta juga diberi pemahaman terkait sanksi bagi pengelola penginapan yang lalai melaporkan keberadaan orang asing sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid (kiri) dan Kasi Tikkim Muhammad Arfat

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid menekankan, pentingnya peran pengusaha perhotelan dalam melaporkan data orang asing secara cepat, dan akurat melalui APOA.

“Setiap orang asing yang menginap wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam. Ini untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, termasuk praktik love scamming dan judi online,” beber Dwi Avandho Farid.

Oleh karenanya, lanjut Dwi Avandho Farid, dengan sosial APOA diharapkan pengelola hotel maupun penginapan proaktif.

“Artinya, pengelola hotel dengan mudah melaporkan keberadaan tamu, khususnya orang asing melalui APOA. Sehingga petugas Imigrasi bisa melakukan pemantauan, dan pengawasan,” ucap Dwi Avandho Farid.

Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun berfoto bersama peserta sosialisasi APOA.

Sebagai contoh, kata Dwi, tidak mungkin orang asing atau wisatawan menetap di Indonesia hingga berbulan-bulan. Sehingga dikhawatirkan mereka melakukan tindakan ilegal.

“Tentu kita khawatir, kalau ada orang asing yang menetap berbulan lamanya. Apalagi tidak ada kaitan  untuk investasi. Jadi, kemungkinan mereka akan menyalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal,” papar Dwi Avandho Farid.

Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dengan jangan sampai terjadi. Apalagi sampai jatuh korban adalah orang Indonesia.

“Mereka menipu dengan cara love scaming, judi online, investasi bodong dan sebagainya fiktif. Nah ini yang patut kita waspadai, dan perketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing,” tegas Dwi Avandho Farid. 

Terkait keberadaan orang asing di Karimun, Dwi menyebutkan, belum ditemukan prilaku ilegal.

“Alhamdulillah, masih belum ada untuk penyalahgunaan. Tetapi kita juga perlu waspada. Karena tidak menutup kemungkinan bisa terjadi. Makanya perlu proaktif teman-teman dari pengelola hotel,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI Karimun, Agustyawarman menyambut baik kegiatan sosialisasi APOA.

“Kami pengusaha perhotelan berkomitmen mendukung Imigrasi, dan siap aktif melaporkan tamu asing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan,” ucap Agustyawarman.

Imigrasi Karimun berharap sinergi dengan pelaku usaha perhotelan dapat mempersempit ruang gerak pelaku love scamming dan judi online, sekaligus menjaga citra Karimun sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan tertib. (ifa)

SARAN BERITA