KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Iskandarsyah mewacanakan penggunaan sertifikat Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) sebagai dokumen pendamping wajib bagi siswa Muslim yang akan mendaftar ke SMP maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Wacana ini disampaikan Bupati saat wisuda 187 santri dan santriwati TPQ Angkatan XXI se-Kecamatan Kundur Barat pada Minggu (31/5/2026).
Bupati berharap, dengan menjadikan sertifikat TPQ sebagai syarat pendamping pendaftaran sekolah dapat memacu minat anak-anak mempelajari Alquran sejak dini sekaligus membudayakan literasi keagamaan di masyarakat.
“Kami ingin anak-anak di Kabupaten Karimun memiliki kemampuan dasar baca-tulis Alqur’an yang mumpuni,” jelasnya.
Kembali ke acara wisuda santri, Iskandarsyah menekankan bahwa wisuda TPQ bukan akhir dari proses belajar, melainkan awal untuk terus mendalami Alqur’an.
“Jangan berhenti belajar setelah diwisuda. Teruslah membaca, memahami, dan mengamalkan Alqur’an. Ilmu agama harus dipelajari sepanjang hayat agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi Qurani yang membawa manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan daerah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas akhlak dan moral generasi penerus.
Sebagai dukungan nyata, Pemkab Karimun mengoptimalkan program pembinaan, mulai dari pemberian insentif bagi tenaga pengajar, penyediaan sarana belajar yang layak, hingga pendampingan berkelanjutan melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an LPTQ.
Disisi lain, Bupati mengapresiasi tinggi kepada para ustaz, ustazah, pengurus TPQ, dan orang tua yang telah membimbing para santri.
Keberhasilan 187 santri dan santriwati dari berbagai desa dan kelurahan di Kundur Barat, menurutnya, adalah hasil kolaborasi solid antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap semangat ini terus terjaga, sehingga lahir generasi yang cerdas, berakhlakul karimah dan mampu menjadi estafet pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai keislaman,” pungkas Iskandarsyah. (*/ifa)




