BerandaKARIMUNPengajuan PBG di Karimun...

Pengajuan PBG di Karimun Kini Bisa Online, Cek Syarat dan Alur Pengurusannya

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id — Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong digitalisasi pelayanan perizinan bangunan.

Kini, masyarakat yang ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karimun dapat mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor pelayanan untuk mengurus PBG.

“Cukup mengakses layanan SIMBG melalui simbg.pu.go.id. Seluruh tahapan mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen hingga pemantauan proses permohonan dapat dilakukan melalui sistem,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, Kamis (3/9/2026).

Disampaikan Machrizal, digitalisasi layanan PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan dan jelas alurnya. Semua proses dilakukan melalui sistem, sehingga status pengajuan dapat dipantau dan setiap tahapan memiliki mekanisme yang jelas,” ujar Machrizal.

PBG Wajib Sebelum Pembangunan

PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan fisik dimulai. Karena itu, pemohon diminta memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan melalui SIMBG telah benar dan lengkap.

Adapun proses pengajuan PBG secara online diawali dengan melakukan registrasi akun di SIMBG dan melakukan verifikasi email.

Setelah berhasil login, pemohon dapat memilih layanan PBG, kemudian mengisi data pemilik, data tanah dan bangunan, menentukan status bangunan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen yang masuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan administrasi dan teknis oleh petugas serta Tim Profesi Ahli (TPA).

“Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu diperbaiki, pemohon dapat memantau status permohonan melalui sistem dan melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan,” jelasnya.

Syarat Pengajuan PBG Karimun

Untuk memperlancar proses pengajuan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis.

Dokumen administratif antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– bukti kepemilikan tanah;
– Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
– Dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

Sementara dokumen teknis yang perlu disiapkan meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pemeriksaan dan penerbitan PBG dapat berjalan lancar.

“Penyelesaian dokumen, maksimal 28 hari kerja. Dengan catatan, seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap dan tahapan pemeriksaan serta verifikasi berjalan tanpa kendala,” tutur Machrizal.

Jika permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi. Setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan, PBG kemudian diterbitkan.

“Dokumen PBG selanjutnya dapat dicetak dan diserahkan kepada pemohon,” katanya.

Retribusi PBG Sesuai Peraturan

Terkait biaya pengurusan, masyarakat diimbau tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Retribusi PBG mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raja Machrizal menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap tahapan serta kewajiban dalam proses pengajuan PBG.

“Tidak ada ruang untuk pungutan di luar ketentuan. Besaran retribusi sudah diatur secara resmi. Yang terpenting, masyarakat memenuhi persyaratan dengan benar agar prosesnya tidak terhambat,” tegasnya.

Dengan layanan berbasis digital tersebut, Pemkab Karimun berharap proses pengurusan PBG online menjadi lebih mudah, transparan, akuntabel dan dapat dipantau masyarakat dari setiap tahapan. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Pengajuan PBG di Karimun Kini Bisa Online, Cek Syarat dan Alur Pengurusannya

KARIMUN, kabarkarimun.co.id — Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong digitalisasi pelayanan perizinan bangunan.

Kini, masyarakat yang ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Karimun dapat mengajukan permohonan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor pelayanan untuk mengurus PBG.

“Cukup mengakses layanan SIMBG melalui simbg.pu.go.id. Seluruh tahapan mulai dari pembuatan akun, pengisian data, pengunggahan dokumen hingga pemantauan proses permohonan dapat dilakukan melalui sistem,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, Ir. Raja Machrizal, Kamis (3/9/2026).

Disampaikan Machrizal, digitalisasi layanan PBG merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan dan jelas alurnya. Semua proses dilakukan melalui sistem, sehingga status pengajuan dapat dipantau dan setiap tahapan memiliki mekanisme yang jelas,” ujar Machrizal.

PBG Wajib Sebelum Pembangunan

PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan fisik dimulai. Karena itu, pemohon diminta memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan melalui SIMBG telah benar dan lengkap.

Adapun proses pengajuan PBG secara online diawali dengan melakukan registrasi akun di SIMBG dan melakukan verifikasi email.

Setelah berhasil login, pemohon dapat memilih layanan PBG, kemudian mengisi data pemilik, data tanah dan bangunan, menentukan status bangunan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen yang masuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan administrasi dan teknis oleh petugas serta Tim Profesi Ahli (TPA).

“Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu diperbaiki, pemohon dapat memantau status permohonan melalui sistem dan melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan,” jelasnya.

Syarat Pengajuan PBG Karimun

Untuk memperlancar proses pengajuan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif dan teknis.

Dokumen administratif antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– bukti kepemilikan tanah;
– Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
– Dokumen lingkungan sesuai ketentuan.

Sementara dokumen teknis yang perlu disiapkan meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis bangunan.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses pemeriksaan dan penerbitan PBG dapat berjalan lancar.

“Penyelesaian dokumen, maksimal 28 hari kerja. Dengan catatan, seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap dan tahapan pemeriksaan serta verifikasi berjalan tanpa kendala,” tutur Machrizal.

Jika permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, sistem akan menerbitkan tagihan retribusi. Setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan, PBG kemudian diterbitkan.

“Dokumen PBG selanjutnya dapat dicetak dan diserahkan kepada pemohon,” katanya.

Retribusi PBG Sesuai Peraturan

Terkait biaya pengurusan, masyarakat diimbau tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.

Retribusi PBG mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raja Machrizal menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap tahapan serta kewajiban dalam proses pengajuan PBG.

“Tidak ada ruang untuk pungutan di luar ketentuan. Besaran retribusi sudah diatur secara resmi. Yang terpenting, masyarakat memenuhi persyaratan dengan benar agar prosesnya tidak terhambat,” tegasnya.

Dengan layanan berbasis digital tersebut, Pemkab Karimun berharap proses pengurusan PBG online menjadi lebih mudah, transparan, akuntabel dan dapat dipantau masyarakat dari setiap tahapan. (ifa)

SARAN BERITA