KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Masyarakat Pelambung Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, kembali menyurati Bupati Karimun terkait tuntutan warga terhadap tanggung jawab sosial PT Mirasindo Perdana.
Mengingat, hasil pertemuan pada 5 Januari 2023 hingga sekarang, belum ada kejelasan.
“Makanya kami kembali menyurati Bupati agar segera menindaklanjuti tuntutan warga sesuai pertemuan 5Januari lalu,” ujar Ketua RW.01 Pelambung Desa Pongkar, Deny Haryadi, Senin (20/3/2023).
Deny menyebutkan, pada pertemuan tanggal 5 Januari 2023, dihadiri unsur pemerintah daerah, anggota DPRD Karimun, Kapolsek Tebing, perwakilan PT. Mirasindo Perdana
Di mana, dari pertemuan tersebut menghasilkan enam (6) poin yang menjadi keluhan masyarakat terkait operasional PT Mirasindo Perdana.
“Kami meminta pemerintah daerah menanggapi, dan memberikan informasi ke kami terkait perkembangan 6 poin tuntutan masyarakat yang disampaikan pada saat rapat di ruang Cempaka Putih bulan Januari lalu. Karena kami sudah didesak masyarakat terkait tindak lanjut pengaduan tersebut,” ucapnya.
Deny menguraikan, 6 poin yang menjadi aduan masyarakat tersebut diantaranya:
- Perhitungan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat.
- Tanggapan terhadap tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL.
- Agar pihak PT.Mirasindo Perdana memperbaiki komunikasi dengan masyarakat desa setempat dengan melibatkan desa.
- Terkait permasalahan ini, pihak PT.Mirasindo Perdana tidak akan melakukan pemutusan kerja terhadap karyawan, baik yang bekerja di PT. Mirasindo Perdana ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan PT. Mirasindo Perdana.
- Terhadap hasil kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, akan dilakukan evaluasi sejauh mana yang telah dilaksanakan, dan yang belum dilaksanakan untuk ditindaklanjuti.
- Terhadap dampak bagi nelayan pesisir sudah menjadi perhatian pihak PT. Mirasindo Perdana, meskipun dampaknya tidak terlalu signifikan, namun perusahaan akan memperhatikan keluhan nelayan.
Hasil rapat fasilitasi pengaduan masyarakat tertanggal 5 Januari 2023 tersebut tertuang di dalam berita acara yang ikut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Abdullah, Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan Sularno, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan, Kaposlek Tebing AKP. M.Jaiz.
Selanjutnya perwakilan PT. Mirasindo Perdana Cai Hong, dan Komariah Tukup, Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal, Ketua RW.01 Deny Haryadi, serta perwakilan masyarakat Abdul Rahim.
Deny menyebutkan, ada lima (5) poin yang diminta warga kepada PT Mirasindo Perdana sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Tegasnya, 6 poin yang kita layangkan pada pertemuan 5 Januari 2023, sama sekali belum terealisasikan. Untuk itu kami kembali memyurati bupati dan instansi terkait untuk adanya tanggapan serta tindak lanjutnya,” jelas Deny.
Lima poin tuntutan warga terhadap PT Mirasindon Perdana yakni tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, dampak pesisir bagi nelayan, dampak akses jalan masyarakat yang rusak, dampak debu dari kegiatan produksi perusahaan, serta terkait perizinan yang melibatkan masyarakat untuk dilihat kembali apakah ada.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan mengatakan, dirinya memang meminta instansi terkait untuk berkoordinasi ke Provinsi Keri.
Hasilnya sudah diadakan pertemuan oleh pihak provinsi yang dihadiri oleh kepala dinas terkait, kades, serta dari pihak perusahaan.
“Nah, hasil rapat tersebut yang seharusnya disampaikan, dan di sosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bertanya tanya lagi, dan permasalahan cepat terselesaikan,” tutupnya. (nku)




