BerandaKARIMUNPolsek Tebing Bekuk Pelaku...

Polsek Tebing Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Jamaah Masjid

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik jamaah Masjid Al-Falah Teluk Uma, Kec. Tebing Kabupaten Karimun yang terjadi pada 26 Maret 2023.

Kedua pelaku berinisial MF 18, dan Z 17, berhasil diamankan di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/3/2023).

Keduanya beraksi pada Minggu subuh. Saat itu, korban T.Azmi sedang menunaikan Shalat Subuh dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter BP4953 BE

Lalu, motor di parkir di halaman masjid. Sekira pukul 05.00 WIB, atau usai shalat, korban tidak lagi menemukan motor miliknya.

Setelah puas mencari di sekitaran masjid namun tidak berhasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Tebing mendapati ada yang menjual motor Jupiter di postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana.

Motor Jupiter yang dijual memiliki kemiripan dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim melakukan pencarian, dan menemukan sepeda motor motor milik pelapor yang hilang terparkir di salah satu rumah yang berada di Alor Jongkong, Kelurahan Harjosari, Kec. Tebing.

Selanjutnya, Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor, apakah motor yang memiliki ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan tersebut adalah milik pelapor.

Setelah dibenarkan oleh pelapor, selanjutnya anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MF, ia menyebutkan bahwa dalam melakukan aksi tersebut ia juga bersama pelaku berinisial Z.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung menangkap pelaku berinisial Z di rumahnya di Sungai Pasir Meral.

Bersama pelaku, ikut diamankan juga barang bukti, dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP. (*/nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polsek Tebing Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Jamaah Masjid

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik jamaah Masjid Al-Falah Teluk Uma, Kec. Tebing Kabupaten Karimun yang terjadi pada 26 Maret 2023.

Kedua pelaku berinisial MF 18, dan Z 17, berhasil diamankan di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/3/2023).

Keduanya beraksi pada Minggu subuh. Saat itu, korban T.Azmi sedang menunaikan Shalat Subuh dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter BP4953 BE

Lalu, motor di parkir di halaman masjid. Sekira pukul 05.00 WIB, atau usai shalat, korban tidak lagi menemukan motor miliknya.

Setelah puas mencari di sekitaran masjid namun tidak berhasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Tebing mendapati ada yang menjual motor Jupiter di postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana.

Motor Jupiter yang dijual memiliki kemiripan dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim melakukan pencarian, dan menemukan sepeda motor motor milik pelapor yang hilang terparkir di salah satu rumah yang berada di Alor Jongkong, Kelurahan Harjosari, Kec. Tebing.

Selanjutnya, Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor, apakah motor yang memiliki ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan tersebut adalah milik pelapor.

Setelah dibenarkan oleh pelapor, selanjutnya anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MF, ia menyebutkan bahwa dalam melakukan aksi tersebut ia juga bersama pelaku berinisial Z.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung menangkap pelaku berinisial Z di rumahnya di Sungai Pasir Meral.

Bersama pelaku, ikut diamankan juga barang bukti, dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP. (*/nku)

SARAN BERITA