BerandaKARIMUNDPC. Demokrat Karimun Serahkan...

DPC. Demokrat Karimun Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPC. partai Demokrat Kab.Karimun mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4/2023).

Kehadiran rombongan DPC Demokrat Karimun guna menyerahkan surat meminta perlindungan hukum terkait Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak KSP Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY.

Rombongan DPC. Partai Demokrat Karimun disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Tofan Husma Pattimura, S.H sekaligus menerima surat tersebut.

Kunjungan dilakukan sesuai dengan instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada seluruh DPD, dan DPC partai berlogo mersi di Indonesia untuk serentak mendatangi kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negeri guna menyerahkan surat tersebut secara serentak.

Ketua DPC.Demokrat karimun Sumardi menjelaskan bahwa PK KSP Moeldoko tersebut telah 16 kali disidangkan, dan tidak pernah menang.

“Harapan kami ya Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum, dan jernih dalam memberikan keputusan. Karena novum yang diajukan sekarang itu novum lama yang sudah 16 kali disidangkan. Bahkan diputuskan bahwa Partai Demokrat secara sah dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya.

Sementara itu, dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono secara tegas mengatakan bahwa KLB yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara tersebut adalah ilegal, dan melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham RI.

“Keempat hal yang dikatakan sebagai bukti baru, dan kemudian diajukan oleh KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun tersebut faktanya bukan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Oleh sebab itu kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan tersebut karena bertentangan dengan AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh negara,” katanya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

DPC. Demokrat Karimun Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPC. partai Demokrat Kab.Karimun mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Senin (3/4/2023).

Kehadiran rombongan DPC Demokrat Karimun guna menyerahkan surat meminta perlindungan hukum terkait Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak KSP Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY.

Rombongan DPC. Partai Demokrat Karimun disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Tofan Husma Pattimura, S.H sekaligus menerima surat tersebut.

Kunjungan dilakukan sesuai dengan instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada seluruh DPD, dan DPC partai berlogo mersi di Indonesia untuk serentak mendatangi kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negeri guna menyerahkan surat tersebut secara serentak.

Ketua DPC.Demokrat karimun Sumardi menjelaskan bahwa PK KSP Moeldoko tersebut telah 16 kali disidangkan, dan tidak pernah menang.

“Harapan kami ya Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum, dan jernih dalam memberikan keputusan. Karena novum yang diajukan sekarang itu novum lama yang sudah 16 kali disidangkan. Bahkan diputuskan bahwa Partai Demokrat secara sah dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono,” tegasnya.

Sementara itu, dalam konfrensi pers yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Demokrat Jakarta Pusat, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono secara tegas mengatakan bahwa KLB yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang Sumatera Utara tersebut adalah ilegal, dan melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham RI.

“Keempat hal yang dikatakan sebagai bukti baru, dan kemudian diajukan oleh KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun tersebut faktanya bukan bukti baru. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK. Oleh sebab itu kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan tersebut karena bertentangan dengan AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh negara,” katanya. (nku)

SARAN BERITA