KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun menargetkan penerimaan Zakat Mal untuk tahun 2023 sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan untuk zakat fitrah, Baznas tidak menetapkan target. Karena memang sudah menjadi kewajiban.
“Untuk Zakat Mal, kita targetkan lebih kurang Rp5 miliar pemerimaannya untuk tahun 2023 ini. Sedangkan Zakat Firah tidak kita targetkan, karena memang kewajiban setiap muslim,” ujar Ketua Baznas Karimun, Drs H Nasrial, Minggu (9/4/2023).
Disampaikan Nasrial, untuk pemungutan zakat, ada berupa
zakat fitrah, zakat mal (harta), pertanian, serta binatang ternak. Dan masing-masing ada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan.
Untuk zakat fitrah, setiap kaum muslimin, dan orang yang menjadi tanggungannya diwajibkan membayar zakat fitrah setara 2,5 Kg beras yang dimakan sehari-hari perorangnya.
“Lalu untuk Zakat Mal (harta), dikenakan kepada kaum muslimin yang memiliki harya tertentu. Seperti pedagang, pemilik rumah sewa, serta pemilik emas dan perak yang telah cukup nisabnya yakni 85 gram emas atau nilai uangnya Rp72.250.000 (kalkulasi 1 gram emas senilai Rp850 ribu), dan haulnya mencapai 1 tahun makan zakatnya 2,5 % dari harta tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk zakat pertanian, lanjut Nasrial, yang diwajibkan berzakat adalah yang telah panen sebanyak 5 wasq atau setara dengan 1.350 kg gabah atau 750 kg beras.
Termasuk bahan pokok lainnya seperti gandum, jagung, kurma, dan lainnya wajib mengeluarkan zakat 10 %.
“Tapi jika sawahnya dialiri air hujan, maka zakatnya 5 %,” bebernya.
Kemudian, untuk zakat binatang ternak (kambing, biri-biri, dan domba) nisabnya 40-120 ekor haul 1 tahun zakatnya yakni satu ekor dengan umur satu tahun. Jika memiliki 121-200 ekor ternak dengan haul satu tahun, maka zakatnya dua ekor ternak, dan tiap haul satu tahun bertambah 100 ekor zakatnya juga tambah 1 ekor.
“Untuk sapi dah kerbau, 30 ekor haul 1 tahun zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor. Untuk sapi dan kerbau, jika tiap 1 tahun bertambah 30 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun, jika tambahnya 1 ekor umur 2 tahun,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Nasrial juga mengimbau kepada kaum muslimin untuk senantiasa berinfaq dan sedakah di bulan Ramadan. Tujuannya untuk mengembangkan kehidupan kegamaan seperti pembangunan masjid, surau, musala, TPQ, ponpes dan madrasah. (nku)




