KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Pimpinan Unit Kerja PTKG Karimun Tengku Harizal mengeluh soal THR yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja.
Sesuai surat tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga RI nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 bahwa Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sesuai aturan, harusnya THR pekerja harus dibayarkan oleh pihak PT.KG pada hari Jum’at, 14 April 2023 lalu, tapi sampai hari ini belum dibayarkan,” keluh Tengku Harizal pada kabarkarimun.co.id, Minggu (16/4/2023).
Ia meminta pihak managemen PT. Karimun Granit (KG) agar bisa memastikan kapan tepatnya THR pekerja akan dibayarkan.
“Janjinya dibayarkan minggu depan sebelum lebaran, tapi tidak ada kepastian tepatnya dibayarkan tanggal berapa,” bebernya.
Sementara Direktur Holding OSO Hendrik saat dikonfirmasi mengaku keterlambatan pembayaran THR akibat pengajuan gaji yang juga berdekatan.
“Tidak ada penundaan. Yang ada hanya keterlambatan, karena jarak pengajuan THR dan gaji karyawan tanggalnya berdekatan, makanya terjadi keterlambatan pembayaran dari site,” ungkapnya melalui saluran telepon.
Atas keterlambatan tersebut dirinya meminta pengertian dari pihak pekerja, dan memastikan bahwa THR pekerja akan dibayarkan sebelum lebaran.
“Kami meminta maaf kepada pekerja atas penundaan tersebut, minggu depan sebelum lebaran kami pastikan THR pekerja sudah dibayarkan seluruhnya,” tutupnya. (nku)




