KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Unit Kerja PT. Karimun Granite akhirnya mendatangi Kantor Pengawas Dinas Tenagakerja Provinsi Kepri wilayah Karimun, Senin (17/4/2023).
Mereka mengadukan soal keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Sesuai edaran Kemenaker RI, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat H-7.
Ketua Unit Kerja PT. Karimun Granite Tengku Harizal mengatakan, surat laporan tersebut disampaikannya karena sampai saat ini pihak PT. Karimun Granite belum bisa memastikan kapan THR pekerja dibayarkan.
“Hari ini (Senin, red) kami mendatangi kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah Karimun guna melaporkan bahwasanya sampai dengan saat ini, THR kami belum juga dibayarkan pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan PP no.36 tahun 2021, Permenaken no.6 tahun 2016, dan Surat Edaran Menteri nomor: M/2/HK.04.00/lll/2023 bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh Perusahaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya.
“Kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian kapan THR kami dibayarkan. Sesuai kalender, Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka THR pekerja harusnya dibayarkan paling lambat pada tanggal 14 April 2023,” keluhnya.
Terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah Karimun Ria Iswety membenarkan bahwa laporan tersebut telah ia terima dari Unit Kerja PT. Karimun Granite tersebut.
“Terkait hal itu, kami sudah komunikasikan dengan pihak perusahaan. Alasannya memang terjadi keterlambatan. Janjinya besok atau lusa THR pekerja sudah dibayarkan,” tutupnya. (nku)




