KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Karimun, Basri Muhammad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).
Basri disangkakan terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Dimana anggaran desa tersebut ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hajar dengan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu, dan Syaiful Arif.
Sebelum pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi oleh Penasihat Hukum (PH). Namun terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum.
Sesuai ancaman hukuman terdakwa selama 20 tahun penjara, maka majelis hakim menunjuk Rusman SH sebagai
penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan, dakwaan korupsi yang disematkan kepada Basri Muhammad saat menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019. Dimana terdakwa diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.116.810.856,” papar Febby Erwan SH.
Perbuatan terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi. Namun terdakwa tidak melakukan esepsi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama berlangsung, sidang berjalan dengan aman dan lancar.




