KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kerjasama Operasional (KSO) antara BUP PT Karya Karimun Mandiri (KKM) dengan PT. Terminal Parit Rampak (TPR) menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Kepri.
“Yang menjadi temuan dalam perjanjian antara BUP KKM dengan TPR yakni nilai investasi PT TPR dalam KSO itu belum sesuai perjanjian,” ujar Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan, Senin (17/7/2023).
Menurut Adi, hasil temuan tersebut diperkirakan menjadi kerugian daerah serta melemahkan fungsi PT KKM selaku BUP.
Mengingat, KSO belum dilakukan appraisal, belum membuat laporan laba rugi KSO.
“Termasuk biaya operasional KSO belum ditandatangani bersama KSO PT KKM maupun PT TPR. Bahkan belum membuat laporan keuangan KSO,” beber Adi Hermawan.
Disisi lain, lanjut kader Hanura ini, PT TPR seharusnya menempatkan nilai investasi sebesar Rp4,7 miliar sesuai peruntukan peningkatan dan pengembangan pengoperasian usaha.
Mengingat, nilai investasi yang ditempatkan tersebut akan dilakukan penambahan secara bertahap sampai mencapai total Rp20 miliar.
“Nyatanya, TPR sendiri baru melakukan pekerjaan dalam rangka investasi KSO senilai Rp834.117.085, namun sampai saat ini pengerjaan tersebut saja belum dinilai oleh tim appraisal. Juga belum jelas pemanfaatannya untuk apa saja,” tambahnya.
Tak hanya itu, terkait laporan KSO laba rugi, diketahui bahwa selama bulan Januari hingga November 2022, laporan tersebut susun oleh PT TPR dan baru bulan Desember 2022 disusun oleh PT KKM.
“Laporan laba ruginya saja tidak pernah disusun dan ditandatangani bersama, termasuk dokumen kesepakatan terkait biaya operasional yang dibebankan ke KSO. Sebagai BUP, harusnya PT KKM yang melaporkan, namun dari Januari hingga November 2022 malah dibuat oleh PT TPR,” cetusnya.
Menurut laporan BPK, kerjasama PT KKM selaku BUP dengan PT TPR juga tidak sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Perjanjian kerjasamanya sampai saat ini belum dilakukan evaluasi oleh pihak berwenang hingga jadi temuan karena dianggap tidak sesuai dengan PP no.54 tahun 2017 serta PP no.118 tahun 2018,” tuturnya.
Perubahan yang dimuat kembali dalam addendum kerjasama nomor 54 tertanggal 31 Maret 2022 juga dinilai dapat menyebabkan timbulnya risiko pemanfaatan barang milik daerah menjadi tidak optimal serta tetap dianggap masih melanggar peraturan perundang undangan.
“Pihak yang berwenang harusnya mengawal dan mengarahkan direksi untuk menjalankan roda perusahaan sesuai RKP serta target yang telah ditentukan kemudian tujuan perjanjian KSO diharapkan lebih optimal lagi,” imbaunya.
Selain itu, ia juga meminta Bupati Karimun untuk mengkaji klausal KSO dan pemenuhan hak terhadap PT KKM yang telah berubah nama menjadi PT Pelabuhan Karimun (perseroda).
Terpisah, Direktur Utama PT KKM Yuwono ketika dikonfirmasi mengaku terkait temuan BPK Kepri sudah clear.
“Sudah clear. Lebih jelasnya, konform ke Direktur Operasional,” pinta Yuwono singkat. (nku)




