BerandaKARIMUNAkui KSO Bertentangan UU...

Akui KSO Bertentangan UU Kepelabuhanan, Aprilzal: PT KKM Siap Kelola Pelabuhan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Direktur Operasional PT.KKM, H.Aprilzal mengakui kerjasama operasi (KSO) antara PT KKM dan PT Terminal Parit Rempak (TPR) menyalahi Undang-Undang Kepelabuhanan.

Selain menjadi temuan BPK Kepri, DPRD Karimun juga meminta agar kerjasama pengelolaan bongkar muat di pelabuhan Parit Rempak tersebut dibatalkan.

“Memang kerjasama yang dibuat oleh pihak Direksi PT KKM terdahulu dengan PT TPR bertentangan dengan Undang-Undang Kepelabuhanan sesuai temuan BPK,” ujar Aprilzal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2024).

Namun begitu, lanjut Aprilzal, untuk membatalkan kerjasama yang telah dibuat, ada mekanisme yang harus di lalui. Artinya, tidak serta merta langsung dibatalkan.

“Ada mekanisme yang harus dilalui, dan aturan yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Mengenai temuan BPK Kepri, kata Aprilzal, Direksi PT KKM sudah menindaklanjuti. Terutama melakukan perbaikan sesuai arahan dari DPRD Kabupaten Karimun.

“Ada rentang waktu yang diberikan BPK Kepri untuk kami lengkapi dokumen yang menjadi temuan itu. Termasuk kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait (PT TPR),” tuturnya.

Melalui rapat dengan pihak PT TPR, pria yang akrab disapa Ical ini, menegaskan PT KKM siap mengelola pelabuhan secara mandiri.

“Beberapa kali rapat dengan pihak PT TPR menindaklanjuti soal KSO, kami nyatakan siap mengelola pelabuhan secara mandiri jika kerjasama tersebut terpaksa harus dihentikan,” paparnya.

Disisi lain, PT KKM juga sudah mempersiapkan tim appraisal untuk menghitung jumlah aset milik PT TPR yang sesuai dengan kebutuhan pelabuhan.

“Kami bahkan sudah mempersiapkan tim apraisal sesuai instruksi BPK dalam temuan tersebut. Saat ini sedang proses menghitung berapa aset milik PT TPR yang sesuai kebutuhan pelabuhan,” jelasnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Akui KSO Bertentangan UU Kepelabuhanan, Aprilzal: PT KKM Siap Kelola Pelabuhan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Direktur Operasional PT.KKM, H.Aprilzal mengakui kerjasama operasi (KSO) antara PT KKM dan PT Terminal Parit Rempak (TPR) menyalahi Undang-Undang Kepelabuhanan.

Selain menjadi temuan BPK Kepri, DPRD Karimun juga meminta agar kerjasama pengelolaan bongkar muat di pelabuhan Parit Rempak tersebut dibatalkan.

“Memang kerjasama yang dibuat oleh pihak Direksi PT KKM terdahulu dengan PT TPR bertentangan dengan Undang-Undang Kepelabuhanan sesuai temuan BPK,” ujar Aprilzal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2024).

Namun begitu, lanjut Aprilzal, untuk membatalkan kerjasama yang telah dibuat, ada mekanisme yang harus di lalui. Artinya, tidak serta merta langsung dibatalkan.

“Ada mekanisme yang harus dilalui, dan aturan yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Mengenai temuan BPK Kepri, kata Aprilzal, Direksi PT KKM sudah menindaklanjuti. Terutama melakukan perbaikan sesuai arahan dari DPRD Kabupaten Karimun.

“Ada rentang waktu yang diberikan BPK Kepri untuk kami lengkapi dokumen yang menjadi temuan itu. Termasuk kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait (PT TPR),” tuturnya.

Melalui rapat dengan pihak PT TPR, pria yang akrab disapa Ical ini, menegaskan PT KKM siap mengelola pelabuhan secara mandiri.

“Beberapa kali rapat dengan pihak PT TPR menindaklanjuti soal KSO, kami nyatakan siap mengelola pelabuhan secara mandiri jika kerjasama tersebut terpaksa harus dihentikan,” paparnya.

Disisi lain, PT KKM juga sudah mempersiapkan tim appraisal untuk menghitung jumlah aset milik PT TPR yang sesuai dengan kebutuhan pelabuhan.

“Kami bahkan sudah mempersiapkan tim apraisal sesuai instruksi BPK dalam temuan tersebut. Saat ini sedang proses menghitung berapa aset milik PT TPR yang sesuai kebutuhan pelabuhan,” jelasnya. (nku)

SARAN BERITA