BerandaKARIMUNSepasang Kekasih di Kundur...

Sepasang Kekasih di Kundur Nekad Curi Sepeda Motor, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Kundur Barat, Polres Karimun berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yakni FS (24) dan LM (30).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut berusaha melarikan diri saat ingin ditahan, sehingga salah satu pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan petugas kepolisian di kaki.

Kapolsek Kundur Barat, AKP Hendriyal menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 18 Juli 2023 silam.

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 dini hari, saat diamankan pelaku ini berusaha melarikan diri ke kebun warga dan bersembunyi di dalam parit,” ungkapnya, Sabtu (22/7/2023).

Saat melakukan aksi pencurian, pelaku FS dibantu oleh pelaku LM saling bekerjasama.

Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, pelaku FS merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Solok, Sumatera Barat.

“Pelaku FS ini juga narapidana yang melarikan diri dari Lapas Solok, Sumbar dengan kasus yang sama (pencurian-red),” tuturnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 64 ayat(1) Jo pasal 486 K.U.H.P dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Sepasang Kekasih di Kundur Nekad Curi Sepeda Motor, Satu Tersangka Dihadiahi Timah Panas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Kundur Barat, Polres Karimun berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yakni FS (24) dan LM (30).

Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut berusaha melarikan diri saat ingin ditahan, sehingga salah satu pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan petugas kepolisian di kaki.

Kapolsek Kundur Barat, AKP Hendriyal menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada tanggal 18 Juli 2023 silam.

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 dini hari, saat diamankan pelaku ini berusaha melarikan diri ke kebun warga dan bersembunyi di dalam parit,” ungkapnya, Sabtu (22/7/2023).

Saat melakukan aksi pencurian, pelaku FS dibantu oleh pelaku LM saling bekerjasama.

Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan, pelaku FS merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Solok, Sumatera Barat.

“Pelaku FS ini juga narapidana yang melarikan diri dari Lapas Solok, Sumbar dengan kasus yang sama (pencurian-red),” tuturnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 64 ayat(1) Jo pasal 486 K.U.H.P dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (nku)

SARAN BERITA