BerandaKARIMUNPolsek Tebing Tangkap Pelaku...

Polsek Tebing Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pria berinisial Y, dan T, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (19/7/2023).

Kedua tersangka di diamankan berdasarkan laporan korban B, warga perumahan Ifolia Kecamatan Tebing. Korban melapor telah kehilangan ponsel pada Selasa tanggal 18 Juli 2023.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, Kapolsek Tebing Polres Karimun AKP M. Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada si kos-kosan Kemudian anggota Unit Reskrim menuju ke kos-kosan daerah Jalan Pertambangan.

Anggota unit reskrim mendapati pelaku Y (residivis curat), dan T (16th) berada di salah satu kamar kos-kosan tersebut. Kemudian membawa tersangka ke kantor Kepolisian Sektor Tebing.

Dari pengakuan pelaku Y, selain melakukan aksi curat di Ifolia, ia juga melakukan pencurian HP di Pangke dan Bukit Tembak.

“Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel selanjutnya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek Tebing. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polsek Tebing Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pria berinisial Y, dan T, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (19/7/2023).

Kedua tersangka di diamankan berdasarkan laporan korban B, warga perumahan Ifolia Kecamatan Tebing. Korban melapor telah kehilangan ponsel pada Selasa tanggal 18 Juli 2023.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, Kapolsek Tebing Polres Karimun AKP M. Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada si kos-kosan Kemudian anggota Unit Reskrim menuju ke kos-kosan daerah Jalan Pertambangan.

Anggota unit reskrim mendapati pelaku Y (residivis curat), dan T (16th) berada di salah satu kamar kos-kosan tersebut. Kemudian membawa tersangka ke kantor Kepolisian Sektor Tebing.

Dari pengakuan pelaku Y, selain melakukan aksi curat di Ifolia, ia juga melakukan pencurian HP di Pangke dan Bukit Tembak.

“Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel selanjutnya kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” tutup Kapolsek Tebing. (nku)

SARAN BERITA