BerandaKARIMUNBerlaku Efektif Januari 2024,...

Berlaku Efektif Januari 2024, DPRD Karimun Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda, Rabu (26/7/2023) melalui agenda paripurna.

Juru bicara Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sulfanow Putra menyebutkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau disingkat PDRD ini, memang sudah layak untuk disahkan. Delapan Fraksi DPRD seluruhnya menyetujui meski dengan beberapa catatan.

“Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Karimun. Pencapaian hasil PDRD itu harus dilaporkan secara berkala. Bila perlu disiarkan melalui media,” papar Sulfanow Putra.

Secara efektif, kata kader PDIP ini, Perda PDRD berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang. Panjangnya rentang penerapan dilakukan agar sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, badan wajib pajak tersampaikan.

“Pastinya, panjang pemberlakukannya agar dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini lebih disempurnakan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus,” beber Sulfanow Putra.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, di dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat bagaimana pajak, bagaimana retribusi, bagaimana wajib pajak. Bahkan memuat terkait pidananya.

Dengan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, ada dua pendapatan yang mengalami kenaikan. Di antaranya, Pajak Barang dan Jasa. Kedua Pajak Mineral bukan logam yang mengharuskan penghasilan 25 persen dikembalikan ke provinsi.

“Ini yang akan kita laksanakan, dan akan dilanjutkan melalui turunannya adalah Keputusan Bupati sebagai operasional daripada perda,” beber Bupati.

Di sisi lain, Bupati mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi juga atas kinerja DPRD Karimun, khususnya tim Pansus yang secara maraton melakukan pembahasan Ranperda tersebut. ***

spot_img
SARAN BERITA

Berlaku Efektif Januari 2024, DPRD Karimun Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda, Rabu (26/7/2023) melalui agenda paripurna.

Juru bicara Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sulfanow Putra menyebutkan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau disingkat PDRD ini, memang sudah layak untuk disahkan. Delapan Fraksi DPRD seluruhnya menyetujui meski dengan beberapa catatan.

“Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Karimun. Pencapaian hasil PDRD itu harus dilaporkan secara berkala. Bila perlu disiarkan melalui media,” papar Sulfanow Putra.

Secara efektif, kata kader PDIP ini, Perda PDRD berlaku pada 5 Januari 2024 mendatang. Panjangnya rentang penerapan dilakukan agar sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, badan wajib pajak tersampaikan.

“Pastinya, panjang pemberlakukannya agar dokumen Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini lebih disempurnakan sesuai dengan rekomendasi Tim Pansus,” beber Sulfanow Putra.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, di dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memuat bagaimana pajak, bagaimana retribusi, bagaimana wajib pajak. Bahkan memuat terkait pidananya.

Dengan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, ada dua pendapatan yang mengalami kenaikan. Di antaranya, Pajak Barang dan Jasa. Kedua Pajak Mineral bukan logam yang mengharuskan penghasilan 25 persen dikembalikan ke provinsi.

“Ini yang akan kita laksanakan, dan akan dilanjutkan melalui turunannya adalah Keputusan Bupati sebagai operasional daripada perda,” beber Bupati.

Di sisi lain, Bupati mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi juga atas kinerja DPRD Karimun, khususnya tim Pansus yang secara maraton melakukan pembahasan Ranperda tersebut. ***

SARAN BERITA