KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Aksi pasangan suami isteri maling motor di wilayah Kundur berakhir setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas jual beli motor yang diduga hasil curian.
Berawal dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas penjual, anggota langsung mendatangi rumah pelaku.
Pasutri diamankan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Di rumah pelaku, anggota Polsek Kundur menemukan dua unit sepeda motor antara lain, Honda Beat berwarna hitam dengan plat nomor BP 3454 AK, nomor rangka MH1JFP112FK540914 dan nomor mesin L11176979.
Sedangkan yang lainnya, yakni sepeda motor merek Honda Supra X dengan plat nomor BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114 keluaran Tahun 2017.
“Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan fisik motor yang hilang sesuai laporan korban. Isteri korban SR berada di rumah langsung diamankan. Sedangkan Suami korban, Nabir , berhasil kabur lewat pintu belakang rumah,” tutur Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa SH MH, Kamis (26/7/2023).
Saat menjalankan aksi, kedua pasutri memiliki peran berbeda. Awalnya sang suami Nabir mengajak istrinya untuk mutar-mutar terlebih dahulu sambil memantau situasi tempat parkiran sepeda motor.
Lalu keduanya mengincar sepeda motor yang terparkir, dan tidak terkunci stang. Termasuk motor yang tertinggal kuncinya.
Setelah melihat situasi sepi, barulah suaminya turun dari motor. Sedangkan istrinya menunggu di motor sambil memantau keadaan sekitar saat suaminya bereaksi.
Setelah berhasil mendapatkan motor, sang suami memberikan kode ke istrinya untuk pulang ke rumah mereka di Parit Senggarang Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibongkar, dan diganti warnanya dengan menggunakan cat pilox. Begitu juga kunci, dan nomor polisi motor ikut diganti.
Adapun dua motor yang berhasil ikut diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
Kemudian satu unit STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, satu unit kunci motor sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE, satu unit handphone jenis Lenovo warna Hitam, 1 unit helm Honda warna hitam dan 2 unit kaleng cat semprot kosong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. (nku)




