BerandaKARIMUNMantan Kades Parit Basri...

Mantan Kades Parit Basri Muhammad Divonis Penjara 7 Tahun dan Kembalikan Uang Rp1.1 Miliar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad yang terseret kasus korupsi akhirnya divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta (subsider lima bulan kurungan).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp300 juta (subsider 6 bulan penjara).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Selasa (15/08/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan membenarkan, terdakwa Basri Bin Muhammad dihukum 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan serta denda Rp200 juta (subsidiair 5 bulan kurungan).

Selain itu, putusan hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.116.810.856, dengan batas waktu pengembalian satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.

“Jika tidak diganti dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika uang hasil lelangnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Rezi melanjutkan, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar dengan disaksikan Hakim Anggota Anggalontang Buang Manalu dan Syaiful Arief.

“Bertindak selaku Jaksa Penuntun Umum Yakni saudara Febby Erwan dan terdakwa didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Majelis Hakim Yakni Saudara Rusman,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Mantan Kades Parit Basri Muhammad Divonis Penjara 7 Tahun dan Kembalikan Uang Rp1.1 Miliar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad yang terseret kasus korupsi akhirnya divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta (subsider lima bulan kurungan).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp300 juta (subsider 6 bulan penjara).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Selasa (15/08/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan membenarkan, terdakwa Basri Bin Muhammad dihukum 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan serta denda Rp200 juta (subsidiair 5 bulan kurungan).

Selain itu, putusan hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.116.810.856, dengan batas waktu pengembalian satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.

“Jika tidak diganti dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika uang hasil lelangnya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Rezi melanjutkan, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar dengan disaksikan Hakim Anggota Anggalontang Buang Manalu dan Syaiful Arief.

“Bertindak selaku Jaksa Penuntun Umum Yakni saudara Febby Erwan dan terdakwa didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Majelis Hakim Yakni Saudara Rusman,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA