BerandaKARIMUNBegini Tatacara Penyerahan Aset...

Begini Tatacara Penyerahan Aset PSU ke Pemerintah Daerah, Bukan Langsung ke Dinas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Berikut ini alur tatacara penyerahan aset fasilitas Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Bupati Karimun.

Table.

Hal ini perlu diketahui pengembang sehingga tidak terjadi polemik. Karena tidak bisa dilakukan tindakan atau perbaikan PSU menggunakan anggaran daerah selagi asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam artian, masih menjadi tanggung jawab pengembang

“Kita tentu tidak bisa melakukan tindakan atau perbaikan PSU selagi asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam artian, masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang segera kita percepat,” ujar Kadis Perkim Kabupaten Karimun, Zulfan ST MM, Sabtu (9/9/2023).

Adanya pengembang yang belum memahami tatacara penyerahan aset PSU, sangat disayangkan. Karena Dinas Perkim telah gencar melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau developer segera membuat permohonan pengajuan penyerahan aset.

“Nyatanya, baru dua dari 15 pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU miliknya,” sebut Zulfan.

Pastinya, lanjut Zulfan, penyerahan dan serah terima aset PSU dihadiri pengembang dan kepala daerah. Setelah itu, baru pengelolaannya diserahkan ke Dinas Perkim.

“Pastinya, penyerahan aset PSU tidak begitu saja langsung antara pengembang dengan dinas terkait. Tapi ada prosedur maupun mekanisme yang dilalui,” terang Zulfan.

Penyerahan PSU perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dikuatkan lagi di dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah.

Maksud dan tujuan diwajibkannya penyerahan PSU adalah untuk keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, dan permukiman guna memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Begini Tatacara Penyerahan Aset PSU ke Pemerintah Daerah, Bukan Langsung ke Dinas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Berikut ini alur tatacara penyerahan aset fasilitas Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Bupati Karimun.

Table.

Hal ini perlu diketahui pengembang sehingga tidak terjadi polemik. Karena tidak bisa dilakukan tindakan atau perbaikan PSU menggunakan anggaran daerah selagi asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam artian, masih menjadi tanggung jawab pengembang

“Kita tentu tidak bisa melakukan tindakan atau perbaikan PSU selagi asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah. Dalam artian, masih menjadi tanggung jawab pengembang. Mekanisme penyerahan aset inilah yang segera kita percepat,” ujar Kadis Perkim Kabupaten Karimun, Zulfan ST MM, Sabtu (9/9/2023).

Adanya pengembang yang belum memahami tatacara penyerahan aset PSU, sangat disayangkan. Karena Dinas Perkim telah gencar melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau developer segera membuat permohonan pengajuan penyerahan aset.

“Nyatanya, baru dua dari 15 pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU miliknya,” sebut Zulfan.

Pastinya, lanjut Zulfan, penyerahan dan serah terima aset PSU dihadiri pengembang dan kepala daerah. Setelah itu, baru pengelolaannya diserahkan ke Dinas Perkim.

“Pastinya, penyerahan aset PSU tidak begitu saja langsung antara pengembang dengan dinas terkait. Tapi ada prosedur maupun mekanisme yang dilalui,” terang Zulfan.

Penyerahan PSU perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman serta dikuatkan lagi di dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah.

Maksud dan tujuan diwajibkannya penyerahan PSU adalah untuk keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, dan permukiman guna memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. (ifa)

SARAN BERITA