KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT Suman Supriyanto selaku pengembang Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral, mengaku telah menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (PSU) perumahan tersebut kepada Pemda Karimun.
Supriyanto selaku developer PT Suman Supriyanto menyampaikan, secara bersama-sama sepakat untuk membuat Nota Kesepakatan dalam bentuk hibah/peralihan tanah atau lahan untuk peningkatan jalan dari pintu gerbang perumahan TMK menuju gang di wilayah RT 01 / RT 05 RW 04 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun.
“Nota kesepakatan ditandatangani pada Kamis tanggal 10 September tahun 2020 lalu. Yakni Ketua Tim Kajian/Tim Penelitian Hibah Dinas PUPR Karimun Cahyo Prayitno ST, dan Sekretaris Heppy Muliana ST, selaku pihak pertama pertama. Lalu saya selaku Developer PT Suman Suprianto selalu pihak kedua,” ujar Supriyanto Senin (11/9/2023).
Nota Kesepakatan tersebut, lanjut Supriyanto, juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Karimun saat itu yakni Muhammad Zulfan ST MM yang kini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun.
“Jadi secara prinsip kami sudah menyerahkan status tanah Perum TMK ke pihak Pemda dalam hal ini Dinas PUPR. Dan jika memang Dinas PUPR melakukan pekerjaan peningkatan jalan lewat dana APBD Karimun tahun 2023, itu tentu sudah sesuai aturan,” tegas Supriyanto.
Karenanya, Supriyanto mengaku heran dengan polemik yang timbul terkait pengaspalan jalan Perum. TMK. Terlebih menyangkut penyerahan aset PSU nya.
“Intinya kami selaku Developer tentunya pastinya taat akan hukum dan peraturan, dan jika kalau ada kekeliruan kami tentunya siap memperbaiki. Kami tentunya juga tidak ingin berpolemik terkait masalah ini,” imbuh Supriyanto.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulfan ST MM membenarkan adanya nota kesepakatan hibah Perum. TMK tahun 2020 tersebut. Namun untuk penyerahan aset PSU dipertegas kembali oleh KPK tahun 2021.
“Sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021, ada tatacara penyerahan aset PSU. Artinya, disini kami mengimbau kepada pengembang untuk menyerahkan aset PSU sesuai penegasan KPK,” ucap Zulfan. (ifa)




