KARIMUN,kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.856 gram.
Pemusnahan BB kasus narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan BB ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti ke dalam tempat yang berisikan air mendidih. Kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” terang Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, Selasa (12/9) siang.
Dalam proses pemusnahan tersebut, dihadirkan keempat tersangka PN Als PCK, FA Als GN, DA, dan MR Als RN. Salah seorang tersangka adalah anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.
Keempat tersangka, ditangkap pada hari Kamis (3/8/2023) disalah satu hotel di wilayah Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 15.00 WIB. BB yang diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh Cina merk Guannyinwang berwarna hijau dengan berat 1.900 gram.
Kemudian disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya seberat 1.856 gram untuk dimusnahkan.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, setelah proses pemusnahan akan melanjutkan proses di kejaksaan dengan menyerahkan berkas dan tersangkat untuk masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Karimun.
“Sampai saat ini proses berjalan normal. Tinggal kita tunggu hasil putusan pengadilan nanti,” kata Arsyad yang akan pindah tugas ke Polresta Tanjungpinang menjabat Kasat Resnarkoba.
Pantauan di lapangan, saat proses pemusnahan tersebut dihadiri Kasubsipenmas Sihumas Bripka Harpen Sosuro dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun. (nku)




