BerandaKARIMUNPansus PSU DPRD Minta...

Pansus PSU DPRD Minta Developer Segera Serahkan Aset PSU

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mendukung upaya Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Karimun segera menarik aset PSU pemukiman sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serah terima PSU kepada pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.

“Kami sangat mendukung upaya Dinas Perkim agar memanggil developer dengan harapan segera menyerahkan aset PSU pemukiman yang telah dibangun lebih dari setahun. Sehingga ada kepastian hukum atas status sarana tersebut,” jelas Ketua Pansus Rencana Peraturan Daerah tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan, maupun kawasan pemukiman, Sulfanow Putra, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Sulfanow Putra menyebutkan, Pansus telah meninjau sejumlah perumahan sebagai masukkan untuk pembahasan Ranperda. Buktinya, masih banyak masalah yang ditemukan di lapangan.

“Hari ini (Selasa, red), secara acak kita mendatangi empat perumahaan di Pulau Karimun. Banyak masalah yang kita temukan, diantaranya drainase yang kurang memadai, air bersihnya berbau hingga fasum yang dibangun berada di kawasan terbuka hijaum” papar kader PDIP Karimun ini.

Secara keseluruhan, kata Sulfano Putra, hampir semua developer belum menyerahkan aset PSU pemukiman tersebut. Sesuai informasi yang diperoleh, baru dua dari 15 pemukiman yang dibangun pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU.

“Makanya kami meminta Dinas Perkim segera memanggil developer untuk membicarakan penyegeraan penyerahan aset PSU pemukiman mereka,” tegas Sulfanow Putra.

Terkait polemik aset PSU pemukiman yang pernah diserahkan ke Dinas PUPR, diakui Sulfanow Putra memang ada. Namun, penyerahan atau hibah aset PSU tersebut hanya berupa sarana jalan. Artinya belum sesuai tatacara penyerahan aset sesuai Permendagri.

“Soal aset PSU yang sudah diserahkan ke Dinas PUPR, memang ada. Tapi itu hanya untuk sarana jalan. Sedangkan kita harapkan, aset PSU yang diserahkan secara keseluruhan yakni drainase, jalan, lampu, musala, dan air bersih,” tutup Sulfanow Putra. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Pansus PSU DPRD Minta Developer Segera Serahkan Aset PSU

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun mendukung upaya Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Karimun segera menarik aset PSU pemukiman sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serah terima PSU kepada pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.

“Kami sangat mendukung upaya Dinas Perkim agar memanggil developer dengan harapan segera menyerahkan aset PSU pemukiman yang telah dibangun lebih dari setahun. Sehingga ada kepastian hukum atas status sarana tersebut,” jelas Ketua Pansus Rencana Peraturan Daerah tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan, maupun kawasan pemukiman, Sulfanow Putra, Selasa (12/9/2023) kemarin.

Sulfanow Putra menyebutkan, Pansus telah meninjau sejumlah perumahan sebagai masukkan untuk pembahasan Ranperda. Buktinya, masih banyak masalah yang ditemukan di lapangan.

“Hari ini (Selasa, red), secara acak kita mendatangi empat perumahaan di Pulau Karimun. Banyak masalah yang kita temukan, diantaranya drainase yang kurang memadai, air bersihnya berbau hingga fasum yang dibangun berada di kawasan terbuka hijaum” papar kader PDIP Karimun ini.

Secara keseluruhan, kata Sulfano Putra, hampir semua developer belum menyerahkan aset PSU pemukiman tersebut. Sesuai informasi yang diperoleh, baru dua dari 15 pemukiman yang dibangun pengembang yang sudah menyerahkan aset PSU.

“Makanya kami meminta Dinas Perkim segera memanggil developer untuk membicarakan penyegeraan penyerahan aset PSU pemukiman mereka,” tegas Sulfanow Putra.

Terkait polemik aset PSU pemukiman yang pernah diserahkan ke Dinas PUPR, diakui Sulfanow Putra memang ada. Namun, penyerahan atau hibah aset PSU tersebut hanya berupa sarana jalan. Artinya belum sesuai tatacara penyerahan aset sesuai Permendagri.

“Soal aset PSU yang sudah diserahkan ke Dinas PUPR, memang ada. Tapi itu hanya untuk sarana jalan. Sedangkan kita harapkan, aset PSU yang diserahkan secara keseluruhan yakni drainase, jalan, lampu, musala, dan air bersih,” tutup Sulfanow Putra. (ifa)

SARAN BERITA