BerandaKARIMUNTak Sanggup Biayai Operasional,...

Tak Sanggup Biayai Operasional, Karyawan PT. KG di PHK

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Managemen PT. Karimun Granite (KG) memutuskan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Rencana PHK mulai berlaku pada 25 September mendatang sesuai surat nomer Ref: 064/DRU-KG/IX/2023 yang diterima Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG.

“Kami telah menerima surat PHK dari pihak Managemen PT.KG. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 11 September 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KG,” ungkap Ketua PUK SPSI PT.KG, Tengku Herizal, Kamis (14/09/2023).

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak mampu menanggung beban biaya kegiatan operasional perusahaan.

“Dari 4 bulan yang lalu kami sudah dirumahkan oleh pihak perusahaan dengan alasan akan dilakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan sehingga kegiatan operasi produksi dihentikan,” tambahnya.

Pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan terhitung tanggal 25 September 2023.

“Di dalam surat juga disampaikan, perusahaan memberikan kami kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 hari terhitung tanggal terbitnya surat,” lanjutnya.

Terkait jumlah karyawan yang di PHK, hingga saat ini Tengku Herizal masih menunggu daftar nama-namanya dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

“Total jumlah karyawan PT.KG seluruhnya sekitar 180 orang. Kami masih menunggu daftar nama-nama yang di PHK berapa orang jumlahnya,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tak Sanggup Biayai Operasional, Karyawan PT. KG di PHK

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Managemen PT. Karimun Granite (KG) memutuskan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Rencana PHK mulai berlaku pada 25 September mendatang sesuai surat nomer Ref: 064/DRU-KG/IX/2023 yang diterima Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG.

“Kami telah menerima surat PHK dari pihak Managemen PT.KG. Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 11 September 2023, dan ditandatangani oleh Direktur Utama PT.KG,” ungkap Ketua PUK SPSI PT.KG, Tengku Herizal, Kamis (14/09/2023).

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja dikarenakan pihak perusahaan sudah tidak mampu menanggung beban biaya kegiatan operasional perusahaan.

“Dari 4 bulan yang lalu kami sudah dirumahkan oleh pihak perusahaan dengan alasan akan dilakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan sehingga kegiatan operasi produksi dihentikan,” tambahnya.

Pemutusan hubungan kerja tersebut akan dilakukan oleh pihak perusahaan terhitung tanggal 25 September 2023.

“Di dalam surat juga disampaikan, perusahaan memberikan kami kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 hari terhitung tanggal terbitnya surat,” lanjutnya.

Terkait jumlah karyawan yang di PHK, hingga saat ini Tengku Herizal masih menunggu daftar nama-namanya dikeluarkan oleh pihak perusahaan.

“Total jumlah karyawan PT.KG seluruhnya sekitar 180 orang. Kami masih menunggu daftar nama-nama yang di PHK berapa orang jumlahnya,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA