KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mencegah peredaran narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja kering dalam sepekan terakhir di Kab.Karimun.
Hal tersebut disampaikan Melalui Konfrensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKP. Ryky.W.Muharam, S.H, S.I.K yang diwakilkan oleh Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H dan didampingi oleh Kasatrenarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K Serta Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sasuro, S.H, Rabu (27/09/2023).
Bertempat di lantai dua Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Wakapolres Karimun menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi, sabu, dan ganja kering.
“Pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi diamanakan pihak Satresnatkoba Polres Karimun pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 di JL. Nusantara Kecamatan Karimun,” tuturnya.
Pelaku berinisial IL (42 Th) tersebut saat itu sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. Kemudian di datangi petugas, dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa tas ransel berwarana merah hitam.
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.
“Setelah dilakukan introgasi, IL mengaku bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari Pria Inisial JM (40 Th) warga tembilahan yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Tersangka IL mengaku diperintah oleh JM untuk mengambil pil ekstasi tersebut di salah satu wisma yang berada di wilayah Karimun yang kemudian diminta untuk dibawa ke pulau wilayah Karimun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) bungkus pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “TIGER“ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),” tambahnya.
Tidak hanya itu, dalam konfrensi pers tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun juga menyampaikan telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023.
Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.
“Untuk kedua pelaku berinisial AA dan MA yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun saat ini akan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan pada pengedar narkoba ini antara lain yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (nku)




