KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas PUPR Karimun menyetop aktivitas pembangunan salah satu perumahan di JL.Jend. Sudirman (Poros).
Pasalnya, pengembang yang membangun perumahan tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PGB yang merupakan pengganti IMB merupakan persyaratan mutlak yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2021.
“Benar. Pada Selasa (26/9), kami bersama Satpol PP Karimun sudah turun ke lokasi pembangunan perumahan tersebut, dan meminta pihak developer menghentikan aktivitasnya lantara belum memiliki PGB,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin, Rabu (27/09/2023).
Saat ditanyakan siapa pemilik perumahan tersebut, Denny menyebutkan nama Samsi.
“Dugaan kami pemiliknya adalah Samsi. Alasan kenapa dia berani melakukan pembangunan tanpa PGB itu juga kami tidak tahu pasti. Intinya sebelum pihak mereka menunjukkan PGB, proses pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pihak Dinas PUPR Karimun juga akan menyurati ke developer agar secepatnya mengurus PGB memberikan sanksi jika melanggar.
Terkait letak lokasi yang berdekatan dengan kawasan danau, Denny mengaku masih memungkinkan. Artinya, status wilayah masuk zona K2.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab.Karimun Tahun 2021- 2041, Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas lahan resapan air yaitu daerah sekitar danau.
“Kemarin kami turun sekaligus menghitung titik koordinatnya, betul wilayah itu dekat dengan resapan air, namun statusnya zona K2. Jadi aman dilakukan pembangunan perumahan,” tutupnya.




