BerandaKARIMUNTeguran PUPR Karimun Dianggap...

Teguran PUPR Karimun Dianggap Angin Lalu, Pekerjaan Perumahan Tak Kantongi Izin PBG Tetap Lanjut

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Teguran Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang untuk menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di Jalan Jend. Sudirman (Poros), dianggap angin lalu.

Hingga Senin (2/10/2023), para pekerja masih beraktivitas. Padahal, developer sebagai pemilik perumahan belum mengurus maupun mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami masih lanjut bekerja pak, karena mandor tidak ada menyuruh untuk setop bekerja,” ujar salah seorang buruh bangunan saat ditemui di lokasi.

Terpisah, Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati developer perumahan agar mengurus PBG tersebut.

“Kemarin sudah kami tertibkan secara lisan. Selanjutnya akan kami kirimkan surat peringatan kepada pihak developer untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum adanya PBG,” tegasnya.

Denny menyayangkan sikap pihak developer yang tidak mentaati, dan mengindahkan aturan yang berlaku terkait pendirian bangunan.

“Persyaratannya jelas, harus ada surat PBG. Pihak developer hendaknya mentaati, dan kami akan menegakkan aturan tersebut,” tegasnya.

Ia melanjutkan, aturan PBG jelas terdapat di Peraturan Pemerintah (PP), nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Undang-Undang nomor: 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

“Secara aturan, setelah 3 kali diberikan surat peringatan, dan pihak developer masih mangkir, maka melalui pimpinan nantinya akan ditindak secara tegas,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Teguran PUPR Karimun Dianggap Angin Lalu, Pekerjaan Perumahan Tak Kantongi Izin PBG Tetap Lanjut

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Teguran Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang untuk menghentikan aktivitas pembangunan perumahan di Jalan Jend. Sudirman (Poros), dianggap angin lalu.

Hingga Senin (2/10/2023), para pekerja masih beraktivitas. Padahal, developer sebagai pemilik perumahan belum mengurus maupun mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami masih lanjut bekerja pak, karena mandor tidak ada menyuruh untuk setop bekerja,” ujar salah seorang buruh bangunan saat ditemui di lokasi.

Terpisah, Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati developer perumahan agar mengurus PBG tersebut.

“Kemarin sudah kami tertibkan secara lisan. Selanjutnya akan kami kirimkan surat peringatan kepada pihak developer untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum adanya PBG,” tegasnya.

Denny menyayangkan sikap pihak developer yang tidak mentaati, dan mengindahkan aturan yang berlaku terkait pendirian bangunan.

“Persyaratannya jelas, harus ada surat PBG. Pihak developer hendaknya mentaati, dan kami akan menegakkan aturan tersebut,” tegasnya.

Ia melanjutkan, aturan PBG jelas terdapat di Peraturan Pemerintah (PP), nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Undang-Undang nomor: 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

“Secara aturan, setelah 3 kali diberikan surat peringatan, dan pihak developer masih mangkir, maka melalui pimpinan nantinya akan ditindak secara tegas,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA