BerandaKARIMUNProses Berlanjut, Jaksa Karimun...

Proses Berlanjut, Jaksa Karimun Terus Panggil Saksi Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana KONI

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI Kab.Karimun tahun 2022 sebanyak Rp3,8 miliar saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan kepada awak media pada, Selasa (10/10/2023).

“Sudah masuk tahap penyelidikan. Hari ini pihak Kejaksaan Negeri Karimun kembali memanggil beberapa atlet dari berbagai cabor yang ikut pada perhelatan Porprov tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Rezi menjelaskan, dalam Proses penyelidikan tersebut, pihak Kejaksaan Karimun sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta menghitung jumlah kerugian negara dari dana hibah yang disalurkan.

“Saat ini pihak Kejaksaan Negeri sedang menghitung jumlah kerugian negara berdasarkan keterangan dari 525 orang atlir, official dan manager dari masing-masing cabor di Kab.Karimun yang mengikuti Porprov Kepri di Kab.Bintan tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah pengumpulan keterangan dari saksi dan perhitungan terhadap potensi kerugian negara, maka selanjutnya pihak Kejaksaan Karimun akan memanggil pengurus KONI Kab.Karimun dan Pihak terkait lainnya.

“Kami harus mengumpulkan keterangan dari 525 atlet, official dan manager dari masing-masing cabor terlebih dahulu. Proses ini tentu tidak sebentar, ditambah lagi kendala para atlet yang berhalangan hadir. Maka hal ini sedikit memakan waktu yang lumayan lama,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Proses Berlanjut, Jaksa Karimun Terus Panggil Saksi Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana KONI

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di tubuh KONI Kab.Karimun tahun 2022 sebanyak Rp3,8 miliar saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan kepada awak media pada, Selasa (10/10/2023).

“Sudah masuk tahap penyelidikan. Hari ini pihak Kejaksaan Negeri Karimun kembali memanggil beberapa atlet dari berbagai cabor yang ikut pada perhelatan Porprov tahun 2022 lalu,” ungkapnya.

Rezi menjelaskan, dalam Proses penyelidikan tersebut, pihak Kejaksaan Karimun sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta menghitung jumlah kerugian negara dari dana hibah yang disalurkan.

“Saat ini pihak Kejaksaan Negeri sedang menghitung jumlah kerugian negara berdasarkan keterangan dari 525 orang atlir, official dan manager dari masing-masing cabor di Kab.Karimun yang mengikuti Porprov Kepri di Kab.Bintan tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah pengumpulan keterangan dari saksi dan perhitungan terhadap potensi kerugian negara, maka selanjutnya pihak Kejaksaan Karimun akan memanggil pengurus KONI Kab.Karimun dan Pihak terkait lainnya.

“Kami harus mengumpulkan keterangan dari 525 atlet, official dan manager dari masing-masing cabor terlebih dahulu. Proses ini tentu tidak sebentar, ditambah lagi kendala para atlet yang berhalangan hadir. Maka hal ini sedikit memakan waktu yang lumayan lama,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA