BerandaKARIMUNPT. Citra Mas Permai...

PT. Citra Mas Permai Sudah Urus Izin PBG ke Dinas PUPR

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT.Citra Mas Permai akhirnya merespon Surat Peringatan Dinas PUPR Karimun dengan mengirimkan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan KKPR.

Berkas tersebut dikirimkan pihak PT.Citra Mas Permai sebagai developer pembangunan perumahan di Jl.Poros kepada Dinas PUPR Karimun pada Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 lalu.

Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin mengaku, PT Citra Mas Permai sudah memasukkan berkas permohonan izin PBG. Untuk selanjutnya, PUPR melakukan verifikasi berkas tersebut

“Berkasnya perizinan PBG, dan KKPR sudah masuk ke Dinas PUPR pada Selasa, 10 Oktober 2023. Saat ini pihak Dinas PUPR Karimun sedang memverifikasi berkas-berkas tersebut,” ungkap Denny, Rabu (1110/2023).

Sebelumnya, Dinas PUPR Karimun sempat meminta pihak developer untuk menghentikan pembangunan saat sidak. Lantaran pihak developer tidak mampu menunjukan dokumen izin PBG bangunan perumahan tersebut.

Hingga pada tanggal 4 Oktober 2023, Dinas PUPR melayangkan Surat Peringatan dengan harapan meminta pihak developer untuk mengurus ijin PGB pembangunan perumahan tersebut.

“Kita apresiasi pihak developer yang telah menanggapi teguran kita. Selanjutnya akan kita proses izin PBG, dan KKPR yang sudah dikirimkan tersebut,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

PT. Citra Mas Permai Sudah Urus Izin PBG ke Dinas PUPR

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – PT.Citra Mas Permai akhirnya merespon Surat Peringatan Dinas PUPR Karimun dengan mengirimkan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan KKPR.

Berkas tersebut dikirimkan pihak PT.Citra Mas Permai sebagai developer pembangunan perumahan di Jl.Poros kepada Dinas PUPR Karimun pada Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 lalu.

Penata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun Denny Abidin mengaku, PT Citra Mas Permai sudah memasukkan berkas permohonan izin PBG. Untuk selanjutnya, PUPR melakukan verifikasi berkas tersebut

“Berkasnya perizinan PBG, dan KKPR sudah masuk ke Dinas PUPR pada Selasa, 10 Oktober 2023. Saat ini pihak Dinas PUPR Karimun sedang memverifikasi berkas-berkas tersebut,” ungkap Denny, Rabu (1110/2023).

Sebelumnya, Dinas PUPR Karimun sempat meminta pihak developer untuk menghentikan pembangunan saat sidak. Lantaran pihak developer tidak mampu menunjukan dokumen izin PBG bangunan perumahan tersebut.

Hingga pada tanggal 4 Oktober 2023, Dinas PUPR melayangkan Surat Peringatan dengan harapan meminta pihak developer untuk mengurus ijin PGB pembangunan perumahan tersebut.

“Kita apresiasi pihak developer yang telah menanggapi teguran kita. Selanjutnya akan kita proses izin PBG, dan KKPR yang sudah dikirimkan tersebut,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA