KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Minimnya pasokan listrik di zona satu wilayah BP Kawasan Karimun yang terjadi hingga kini, bukan tanpa sebab.
ULPLN Tanjungbalai Karimun sejatinya bisa menanggulangi pasokan listrik di wilayah tersebut. Namun terganjal adanya kerjasama PT. Soma Daya Utama sebagai pemasok listrik untuk Zona satu wilayah Kab.Karimun tersebut.
Dimana PT Soma memegang Izin usaha penyediaan tenaga listrik pada Zona I Kabupaten Karimun berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 943 K/20/DJL/3/2014 pada tanggal 20 Oktober 2014.
Hal tersebut berdampak pada tidak dapat beroperasinya SPBE lantaran belum adanya pasokan listrik seiring belum beroperasinya PT Soma Daya Utama hingga kini.
Padahal, Beroperasinya SPBE dapat menjadi solusi permasalahan kelangkaan gas elpiji 3 kg yang saat ini sering dikeluhkan oleh masyarakat Kab.Karimun.
Manager ULPLN Kab.Karimun Budimansyah membenarkan, pihaknya tidak bisa memasok listrik di wilayah zona 1 lantaran adanya perjanjian yang ditandatangi PT. Soma dengan PLN (Persero) wilayah Riau-Kepri tersebut.
“Kami dibatasi zona. Sesuai perjanjian tahun 2018, untuk kelistrikan di zona 1 itu wewenangnya PT. Soma Daya Karimun. Untuk saat ini, kami hanya menyediakan 13.200 VA daya itupun untuk membantu kelistrikan perumahan masyarakat sekitar,” tutur Budiman, Senin (30/10/2023).
Terpisah Ketua Komisi 2 DPRD Kab.Karimun Raja Rafiza mengatakan pihaknya sudah mengadakan hearing dengan PT. Soma Daya terkait persoalan kelistrikan yang menghambat beroperasinya SPBE.
“Dari Komisi 2 DPRD Kab.Karimun sudah melakukan hearing, disampaikan bahwa pihak PT. Soma Daya Utama siap membantu dengan menyediakan mesin pembangkit listrik untuk SPBE, namun pihak SPBE harus menyurati terlebih dahulu terhadap kebutuhan kelistrikan,” jelasnya. (nku)




