KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Nyok Min alias Peng Tie telah membuat laporan terkait pencurian tanah urug miliknya ke Polsek Tebing, 27 Februari 2023. Akibat pencurian itu, Peng Tie mengalami kerugian berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Namun hingga pertengahan November 2023, penanganan perkara pencurian tanah urug di Kampung Baru Tebing dengan terlapor berinisial L, dan J di kepolisian, belum juga menemukan titik terang.
Padahal, penanganan perkara ini sudah dilimpahkan ke Polres Karimun. Lambannya proses hukum tersebut sangat dikeluhkan, dan disesalkan Peng Tie sehingga dirinya harus membuat pengaduan ke Mabes Polri.
“Pengaduan saudara kita Peng Tie ke Mabes Polri karena ingin mencari keadilan dalam perkembangan hukum atas pencurian tanah urug miliknya yang dilakukan terlapor L, dan J,” ungkap Ketua Laskar Melayu Serumpun (LMS) Datuk Azman Zainal yang diminta Peng Tie sebagai perpanjangan tangan untuk mencari keadilan terhadap perkara tersebut saat ditemui Kamis (9/11).
Mengapa harus mengadu ke Mabes Polri? Menurut Azman karena pelapor telah beberapa kali menanyakan tentang kelanjutan perkara tersebut mulai dari Polsek Tebing sampai di bagian Sat Reskrim Polres Karimun.
Namun, selalu menerima jawaban masih dibutuhkan waktu untuk mencari alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Padahal, menurut Azman, unsur pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana sudah jelas terbukti pelaku mengakui telah mengambil tanah bukan milik pelapor. Selain itu, juga pelaku bisa dikenakan pasal 480 KUP Pidana tentang penadah yang sudah bisa dimulai penyidikan perkara.
“Saya sudah menyurati ke Bareskrim Polri, dan Polda Kepri agar perkara yang ditangani Polres Karimun supaya bisa diambil alih. Sebab, pelaku sebelumnya pernah mau membayar kerugian terhadap tanah pelapor yang diambilnya. Namun, terlapor J berubah pikiran, dan tidak mau membayar,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali ketika dikonfirmasi membenarkan jika perkara tersebut adalah pelimpahan dari Polsek Tebing untuk dilanjutkan.
Dimana penanganannya masih berproses. Diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh penyidik unit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun.
Termasuk dugaan terjadinya tindak pidana “Pencurian” terhadap tanah urug milik pelapor yang terjadi di kampung baru Tebing RT. 001 RW. 003 Kel Tebing, Kec Tebing sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana.
“Dan kita sudah menyurati kepada pelapor perkembangan hasil penyelidikan. Memang membutuhkan waktu, mulai dari status kepemilikan lahan, kemudian apakah lokasi tersebut benar masuk dalam tanah pelapor. Sehingga, dilakukan pengukuran tanah oleh pihak terkait terhadap lahan atau tanah untuk memastikan apakah masuk dalam tanah pelapor atau tidak,” terangnya.
Lanjut Gidion lagi, di bulan Oktober lalu, pihaknya baru mendapatkan informasi hasil pengukurannya. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lagi yang masih mencari alat-alat bukti lagi.
Selain itu, nanti akan dilakukan konfrontir kepada para pihak-pihak terkait. Sebab, ada yang memberikan keterangan oleh saksi tidak sinkron dengan keterangan pelapor.
“Sampai ke Jakarta, kita memintai keterangan ahli pidana terhadap perkara tersebut. Artinya, Sat Reskrim Polres Karimun untuk proses penyelidikan sudah hampir rampung. Yakinlah, perkara ini tetap lanjut sampai kita gelar perkara nanti,” tegasnya. (ifa)




