KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y, Jumat (10/11/2023).
Pria berusia 22 tahun itu diamankan karena telah menyebarkan berita hoax “Begal di Roro” melalui sosial medianya. Pesan hoax berantai itu cepat menyebar, dan meresahkan warga.
Kasatreskrim Polres Karimun AKP. Gidion Karo Sekali membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial Y, pelaku penyebar hoax di kediamannya usai menyelidiki sumber penyebar pesan pertama.
“Setelah dibawa ke Polres Karimun, Y mengaku telah menyebar informasi hoax,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Pengakuan pria asal Meral itu, motif penyebaran berita hoax lantaran pusing menghadapi masalah ekonomi, dan keluarga.
“Karena tak tahan menghadapi tekanan ekonomi, dan masalah keluarga, Y pun
merekayasa kejadian pembegalan di Roro, Parit Rempak. Bahkan Y mengaku pernah mau mengakhiri hidupnya dengan melompat dari atas pohon,” terang Gidion.
Atas perbuatannya, Y mengaku menyesal, dan meminta maaf kepada keluarga, dan warga Kecamatan Meral. Terkhusus kepada masyarakat Karimun yang terkecoh terhadap berita hoax tersebut.
“Saya Y, warga Meral Karimun beserta keluarga meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Karimun atas perlakuan saya menyebarkan informasi tidak benar sehingga membuat resah masyarakat dengan beredarnya kabar bahwa saya menjadi korban aksi begal pada tanggal 6 November 2023 lalu,” ungkapnya saat diamankan di Mapolres Karimun.
Atas Kejadian tersebut, Gidion meminta masyarakat Karimun untuk tidak mudah percaya dengan informasi beredar yang belum diketahui kebenarannya. (nku)




